Sebelumnya memang beredar foto lembaran tiket yang akan diberlakukan per 1 Juni di grup komunitas fotografi. Kenaikan itu dinilai akan memberatkan wisatawan yang ingin menikmati keindahan gunung yang berada di perbatasan empat kabupaten itu.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) Ayu Dewi Utara kepada detikcom menegaskan tidak ada kenaikan tarif masuk yang diisukan cukup tinggi seperti yang beredar di jejaring sosial.
"Tidak ada naik," tegas Ayu Dewi Utari kepada detikcom, Sabtu (1/6/2013).
Dari data yang diterima detikcom, jumlah total biaya minimal yang dibebankan terbagi menjadi dua kategori. Bagi wisatawan lokal/nusantara dibandrol Rp 10 ribu/orang/kunjungan. Nominal itu terdiri dari tiket masuk Rp 2.500, Asuransi Rp 2.500 dan kamera biasa (termasuk HP/iPad/ipod) Rp 5000.
Sedangkan biaya yang ditanggung wisatawan asing jauh lebih mahal dibanding wisatawan domestik. Turis dikenakan Rp 72.500 sekali kunjungan. Angka itu meliputi tiket masuk Rp 20 ribu, asuransi Rp 2.500 dan kamera (termasuk HP/iPad/ipod) Rp 50.000.
Tarif tersebut tidak termasuk untuk berkemah, syuting, handycam. Serta penggunaan alat dan kepentingan tersebut dikarenakan biaya tersendiri, sebagaimana diatur dalam PP 59/1998.
Ketentuan tarif masuk lokasi wisata yang aduhai itu dikeluarkan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru tertanggal 28 Mei 2013 yang ditandatangani Kepala Balai Besar Ayu Dewi Utari.
Diterangkan dalam edaran pengumuman nomor PG.07/IV-21/BT.1./2013 itu bahwa penyesuaian harga tiket masuk menindaklanjuti surat Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PJKA) No S.1051/SET-4/2013.
Dalam surat BBTNBTS itu akhirnya menerapkan tarip minimal yang harus dibayar wisatawan domestik dan asing. Dasar pungutan itu disebutkan juga mengacu pada PP 59 Tahun 1998 tentang tarif dan jenis PNBP yang berlaku di Departemen Kehutanan dan Perkebunan.
Pengenaan tarif itu berlaku untuk semua orang yang masuk kawasan BBTNBTS, termasuk tour leader, guide, driver jeep, pemandu kuda, porter. Sedangkan bagi pegawai dan tamu BBTNBT masyarakat Ranu Pani dan Ngadas yang merupakan Desa Enclave TNBTS tidak dikenakan tarif masuk.
Namun dari pengalaman detikcom, saat masuk lokasi wisata Bromo selain dikenakan biaya tarif masuk Rp 2500, Asuransi Rp 2000 sesuai yang dipatok BB TNBTS, juga terdapat tiket masuk yang dikeluarkan Pemkab Probolinggo. Untuk domestik dikenakan Rp 2000. Penerapan tiket itu sesuai Perda No 06 Tahun 2011.
Dan di lapangan juga jarang ditemui wisatawan yang membawa kamera fotografi maupun video yang dikenakan biaya masuk seperti aturan yang ada.
(gik/gik)










































