Jadi Tersangka, Nanda Pelaku Video Aksi Brutal Siswi Pasuruan Wajib Lapor

Jadi Tersangka, Nanda Pelaku Video Aksi Brutal Siswi Pasuruan Wajib Lapor

- detikNews
Jumat, 31 Mei 2013 12:01 WIB
Pasuruan - Meski sudah ditetapkan tersangka, Nanda (20), pelaku dalam video aksi brutal siswi Pasuruan tidak ditahan. Mantan siswi SMAN 2 Pasuruan ini hanya dikenakan wajib lapor.

"Memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi penahanan tidak harus dilakukan kepada tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bambang Sugeng kepada detikcom, Jumat (31/5/2013).

Menurut Bambang, kepada tersangka bisa tidak dilakukan penahanan ketika yang bersangkutan tidak dikhawatirkan melarikan diri. Tersangka juga memberikan jaminan tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak menghilangkan barang bukti.

"Yang penting kasusnya lanjut ke proses hukum yang berlaku," tandas Bambang.

Bambang mengatakan alasan lain Nanda tidak ditahan karena para tersangka lain juga tidak ditahan dengan pertimbangan tengah melaksanakan ujian semester di sekolah.

Nanda Cs melakukan penganiayaan pada Yunita Sari (16), siswi SMK PGRI Pasuruan asal Jalan Slamet Riyadi, Gadingrejo, Kota Pasuruan. Penganiayaan dilakukan di sebuah rumah Kelurahan Blandongan, Bugulkidul, Kota Pasuruan.

Aksi yang dilakukan usai pulang sekolah pada 4 Maret 2013 lalu direkam dengan kamera handphone hingga tersebar luas. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di wajah.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.