Berdalih Mertua Sakit, Darsuki Nekat Jambret Lagi

Berdalih Mertua Sakit, Darsuki Nekat Jambret Lagi

Ghazali Dasuqi - detikNews
Kamis, 30 Mei 2013 17:56 WIB
Situbondo - Pengapnya sel penjara tak membuat bandit yang satu ini jera. Buktinya baru sebulan menghirup udara bebas, Darsuki (32) nekat melakukan aksi perampasan lagi. Kali ini pria asal Kecamatan Panji itu nekat menjambret kalung emas 12 gram milik Titin (50), di jalan raya Kecamatan Kapongan.

Dalihnya karena butuh biaya mertua yang sakit stroke dan hipertensi. Akibat ulahnya, pria yang sudah 3 kali keluar masuk penjara kembali berurusan dengan polisi. Darsuki dibekuk Unit Resmob Polres Situbondo saat bersembunyi di rumah mertuanya, di Kecamatan Bungatan.

"Darsuki ini residivis kasus curanmor dan perampasan. Baru bulan April lalu dia bebas dari penjara karena kasus perampasan, sudah jambret lagi. Sekarang masih kami periksa untuk dikembangkan," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP H Sunarto, Kamis (30/5/2013).

Keterangan yang dihimpun detikcom menyebutkan, aksi perampasan itu terjadi saat Titin, warga Desa/Kecamatan Kapongan berbelanja ke pasar menggunakan sepeda motor. Saat melintas di jalan raya Kapongan, mendadak dari belakang muncul Darsuki mengendarai sepeda motor matic. Saat posisinya sejajar dengan korban, Darsuki langsung menarik kalung emas 12 gram yang dikenakan Titin.

Usai beraksi, pelaku langsung tancap gas kabur ke arah barat. Sayang aksi Darsuki kali ini kembali terendus polisi hingga langsung menangkapnya, sekitar jam 16.00 Wib. Penangkapan dipimpin langsung dua Kanit Resmob Barat dan Timur, yakni Bripka I Komang Adi dan Bripka I Wayan Parka.

Kepada polisi, Darsuki mengaku nekat beraksi lagi karena butuh uang untuk biaya perawatan mertuanya yang terserang stroke akibat hipertensi. Bahkan, akibat penyakitnya tersebut sang mertua kini masih dalam perawatan medis di RSU Situbondo.

"Saya butuh uang biaya mertua saya. Sekarang, mertua saya stroke dan dirawat di rumah sakit," tutur Darsuki di depan polisi.

"Apapun alasannya, siapa pun tetap tidak bisa dibenarkan melakukan aksi kejahatan. Tentu akan ada sanksi hukumnya," pungkas AKP Sunarto.

(fat/fat)
Berita Terkait