"Korban berinisial usianya 17 tahun, warga Kecamatan Widang. Korban putus sekolah SMP," jelas Kasubag Humas Polres Tuban AKP Noersento kepada wartawan di Mapolres Tuban, Kamis (30/5/2013).
Noersento menerangkan, korban dan tersangka telah menjalin hubungan asmara sejak 2012 lalu. Dalam hubungan, tersangka memaksa korban berhubungan intim layaknya suami istri. Korban awalnya sempat menolak, tapi dengan bujuk rayu akan dinikahi, tersangka berhasil merenggut mahkota korban.
"Pencabulan pertama dilakukan di rumah tersangka saat sedang sepi setelah sempat diajak jalan-jalan ke Babat, Lamongan," terang sambung Noersento.
Hubungan terlarang tersebut bahkan dilakukan sebanyak 7 kali. Tempat memadu kasih berpindah-pindah mulai dari rumah tersangka, hotel, hingga rumah korban sendiri.
"Dilakukan sebanyak 7 kali, terakhir dilakukan di rumah korban kemarin," paparnya.
Seperti pepatah, sepandai-pandai tupai melompat, aksi tersangka akhirnya ketahuan juga. Saat melakukan pencabulan di rumah korban, aksi tersangka kepergok keluarga gadis tersebut. Keluarga yang tidak terima melaporkan perbuatan tersangka ke polisi.
Kini tersangka telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tuban. Bersama tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa kaos warna putih-hitam milik korban.
"Sudah diamankan dan akan kita jerat dengan pasal 28 ayat 2 UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak," pungkasnya.
(fat/fat)










































