"Menyatakan Agus Basuki bin Kasiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan secara sengaja melakukan kekejaman yang telah mengakibatkan seorang anak mati. Menjatuhkan pidana kepada Agus Basuki bin Kasiyono hukuman penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Ujiyati, Selasa (28/5/2013).
Mendengar pembacaan vonis, Suyati ibu korban tampak emosi dan akan menyerang terdakwa. Namun niatnya berhasil dicegah keluarga dan belasan polisi yang bersiaga di ruangan sidang.
Gagal menyerang, Suyati menangis histeris sambil teriak-teriak dan akhirnya pingsan. Untuk menghindari hal yang tak diinginkan, terdakwa langsung dilarikan ke mobil untuk dibawa kembali ke rumah tahanan.
"Saya merasa proses hukum ini tak adil, harusnya bajingan itu dihukum mati. Dia telah membunuh 4 anggota keluarga saya, bukan tiga sebagaimana disebut dalam pengadilan. Janin dalam kandungan Retno itu juga sudah bernyawa," jelas Senen, ayah korban, kepada detiksurabaya.com.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Slamet Widodo dan Yusak bisa menerima keputusan
majelis hakim dalam persidangan.
"Hukuman seumur hidup tersebut sudah sesuai isi dari dua pasal primer yang kita pakai dalam tuntutan, yaitu Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegas Slamet Widodo.
Terdakwa merupakan pelaku pembunuhan Mohammad Giantoro (35) dan istrinya, Retno Sugiarti (35) serta anaknya Firstania Capolista (10) dengan cara diracun memakai potasium. Korban Retno Sugiarti ditemukan tewas dalam Taksi Bima 9 Januari 2013 di Kota Madiun. Sedangkan mayat Mohammad Giantoro dan putrinya Firstania Capolista ditemukan 13 Januari 2013 dalam kawasan hutan jati Desa Kuwiran Kecamatan Kare Kabupaten Madiun.
Dari fakta persidangan, terdakwa nekat menghabisi Muhammad Giantoro dan keluarga karena takut penipuan dengan modus penggandaan uang yang dilakukan terbongkar.
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini