Selain dijaring dari deretan warung remang-remang tepi jalan, sebagian juga digaruk dari eks lokalisasi Bandengan Kecamatan Panarukan. Sidang tindak pidana ringan (tipiring) 11 PSK itu menghadirkan 6 orang saksi yang seluruhnya anggota Satpol PP Situbondo.
"Jika lain hari kalian tertangkap lagi, saya tidak akan segan-segan menvonis hukuman kurungan penjara. Kalian harus pulang, kembalilah hidup normal. Jangan bilang terpaksa, karena sebenarnya kalian banyak punya pilihan," kata Hakim I Made Yasa saat sidang, Jumat (24/5/2013).
Selama persidangan, para PSK mengaku mematok tarif jasa esek-esek Rp 50 ribu untuk sekali kencan. Dari tarif tersebut, ternyata yang masuk kantong PSK hanya Rp 35 ribu. Sementara Rp 15 ribu lainnya untuk 'jatah' para mucikari yang menampung mereka.
"Demi uang Rp 35 ribu kalian rela tidur dengan pria yang tidak dikenal. Pekerjaan kalian itu dilarang, selain itu juga rawan tertular penyakit mematikan," sambung I Made Yasa.
Keterangan yang dihimpun detikcom menyebutkan, sebanyak 11 PSK itu dijaring petugas Satpol PP dari sejumlah kawasan 'merah' di Situbondo. Sebut saja, 5 wanita ditangkap saat kongkow-kongkow di deretan warung remang mulai tepi Jalan Raya Klatakan Kecamatan Kendit, hingga tepi jalan raya Kecamatan Besuki.
Sebanyak 6 wanita lagi digaruk dari eks lokalisasi Bandengan, Kecamatan Panarukan. Begitu terjaring, sebanyak 11 langsung digiring ke kantor Satpol PP Situbondo.
"Sebanyak 11 wanita itu terjaring razia dalam rangka penegakan Perda nomor 27 tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran tadi malam. Ke depan kami akan terus menggencarkan razia serupa untuk menegakkan amanat Perda," tegas Bambang Supeno, Kepala Kantor Satpol PP Situbondo.
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini