Pasalnya, politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) diketahui menggunakan mobil dinas saat kampanye pasangan Heri Pudji Utami - Sofyan Edi Jarwoko (DaDi) di Jalan Ki Ageng Gribig Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang
"Kasus ini sudah limpahkan ke polisi," kata Ketua Panwaslu Kota Malang Ashari Husein kepada wartawan, Rabu (22/5/2013).
Ia mengaku, sudah melakukan pemanggilan terhadap Look Mahfud terkait pelanggaran tersebut. "Sudah kita panggil sebelumnya," aku dia.
Ditambahkan dia, temuan menggunakan mobil dinas itu dari pemantauan Panwascam Kedungkandang. "Waktu kampanye nomor urut 3 di kawasan Gribig Kecamatan Kedungkandang," imbuh Ashari.
Pasangan nomor urut 3 Heri Pudji Utami merupakan istri Walikota Malang Peni Suparto digandeng Sofyan Edi Jarwoko dari Partai Golkar juga didukung oleh PAN untuk bertarung di Pilwali Kota Malang digelar 23 Mei 2013 besok.
Ashari mengungkapkan, penggunaan fasilitas negara merupakan pelanggaran pidana. Jika menganut UU No 32 Pasal 117 ayat 2 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
"Nantinya polisi akan meminta klarifikasi atas laporan kami tersebut. Karena menurut kami itu adalah sebuah pelanggaran pidana," ungkap Ashari.
Sementara Lookh Mahfudz saat dikonfirmasi, menuturkan, jika tak sengaja membawa mobil dinasnya tersebut. Dia pun membantah telah melakukan pelanggaran dengan menggunakan mobil dinas saat kampanye nomor urut 3 beberapa waktu di wilayah Kedungkandang.
"Itu tidak benar jika saya menggunakan mobil dinas saat kampanye," tandasnya terpisah.
(fat/fat)











































