Seorang Sopir Gagahi Pacar Lantaran Cinta Tak Direstui

Seorang Sopir Gagahi Pacar Lantaran Cinta Tak Direstui

Purwo S - detikNews
Kamis, 16 Mei 2013 12:50 WIB
Pacitan - Kisah cinta pasangan muda-mudi asal Pacitan ini berakhir pedih. Akibat perbuatan nekatnya menyetubuhi pacarnya sendiri, Gono (20) warga setempat terancam meringkuk di jeruji besi. Ini karena korban masih di bawah umur.

"Keduanya suka sama suka. Tapi pihak orang tua korban menginginkan anaknya menyelesaikan sekolah dulu," tutur AKP Sukimin berbincang dengan detikcom, Kamis (16/5/2013) siang.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pacitan, kasus asusila itu terungkap setelah keluarga korban menangkap basah pelaku berduaan di kamar korban sekitar pukul 22.00 WIB. Jumitin (60), nenek korban yang pertama kali membuka pintu kamar.

Terbukanya daun pintu tanpa disertai ketukan membuat pasangan sejoli terkejut. Lantaran panik, pelaku yang bekerja sebagai sopir spontan loncat keluar melalui jendela. Saking paniknya, pelaku meninggalkan begitu saja HP miliknya di kamar korban.

Tentu saja, pemandangan tersebut membuat sang nenek curiga dan menceritakan kepada Umi Wahyuni (41), ibu korban. Tak kuasa menahan kesedihan, Umi menanggapi kesaksian Jumitin dengan menangis sesenggukan.

Perempuan paruh baya itu masih berlinang air mata hingga Puguh Setyaji (43) pulang ke rumah tengah malam. Dia pun lantas menceritakan perbuatan anaknya bersama korban.

Tak kuasa menahan amarah, Puguh lantas mencecar remaja puteri 13 tahun itu dengan banyak pertanyaan. Setelah didesak, siswi kelas 2 SMP itu akhirnya mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami isteri dengan pelaku sebanyak 2 kali.

"Masing-masing dilakukan di rumah korban dan di salah satu tempat kos di Kota Pacitan," tambah Sukimin.

Kasus asusila tersebut lantas dilaporkan ke Polsek Tegalombo. Untuk proses hukum, tersangka menjalani penahanan. Lantaran korban masih di bawah umur, polisi menjeratnya dengan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Selain menyita barang bukti berupa pakaian korban dan HP milik pelaku, penyidik juga meminta visum. Karena korban berusia anak-anak, kasus tersebut selanjutnya ditangani Unit PPA Polres.

"Ini peringatan bagi orang tua agar lebih mengawasi anaknya, bahkan saat sudah di rumah sekalipun," pesan mantan Kapolsek Tulakan.

Catatan Satreskrim, selama periode Januari-Mei 2013 sedikitnya terungkap 8 kasus asusila. Dari jumlah itu sebagian merupakan kasus persetubuhan dan sisanya pencabulan. Ironisnya, korban rata-rata masih di bawah umur.

(fat/fat)
Berita Terkait