Eks Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Buron Kejari

Eks Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Buron Kejari

Ainur Rofiq - detikNews
Rabu, 15 Mei 2013 16:59 WIB
Bojonegoro - Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Mochtar Setyohadi periode 2004-2009 dari fraksi PKB dinyatakan DPO oleh kejari setempat. Pasalnya hingga panggilan ke-3, Mochtar tak kunjung datang.

"Tadi surat DPO untuk Mochtar sudah saya tandatangani dan kita tetapkan DPO, soalnya tidak kooperatif," kata Kajari Bojonegoro Tugas Utoto saat dikonfirmasi detiksurabaya.com, Rabu (15/5/2013).

Terpidana perkara korupsi dan perjalanan dinas Rp 13,2 miliar ini mangkir setelah 3 kali mendapat surat pemberitahuan. Diduga Mochtar saat ini berada di sebuah tempat antara Malang dan Madura. Sebab sinyal ponsel miliknya terakhir terdeteksi di wilayah dan kemudian hilang.

Sementara surat bantuan pencarian terpidana akan segera dikirim ke kepolisian dan kejaksaan se-Indonesia. Sedangkan terpidana Maksum Amin yang juga wakil ketua DPRD fraksi PDIP, dipastikan keberadaanya. Karena informasi yang diterima, sedang dirawat di Siloam Hospital, Surabaya.

"Saya menyayangkan sikap dia (Mochtar) yang harus kabur, karena itu akan menyusahkan dia juga kalau sudah tertangkap nanti," tegas Kajari.

Risiko pembangkangan itu disebutkan antara lain tidak mendapat remisi dan tidak boleh mengurus pembebasan bersyarat. Padahal, selama ini kejaksaan sudah memberi waktu pemanggilan sebanyak 3 kali. Tetapi panggilan eksekusi tidak dihiraukan oleh terpidana.

Koruptor dana perjalanan DPRD tahun 2006-2007 itu kemarin gagal dieksekusi tim Kejaksaan meski rumahnya di Bojonegoro sudah didatangi petugas. Mochtar Setyo Hadi dan Maksum Amin dinyatakan bersalah sesuai Putusan MA No 481/K/pid.sus/2012 menjatuhkan pidana penjara 6 tahun kepada masing-masing terpidana. Selain itu keduanya diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta menyatakan kedua terdakwa secara sah terbukti melakukan korupsi dana perjalanan dinas tahun 2006-2007 senilai Rp13,2 miliar. MA juga mewajibkan terpidana membayar uang pengganti Rp 687.900.000 untuk terdakwa Mochtar Setyohadi, sedangkan Maksum Amin sebesar Rp 754.050.000.

Dengan ketentuan apabila tidak bisa bisa membayar maka harta akan disita atau menjalani pidana 6 bulan kurungan. Kedua mantan wakil DPRD Bojonegoro periode 2004-2009 ini terbukti korupsi dana perjalanan dinas DPRD yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro Tahun 2006-2007 senilai Rp13,2 miliar.

(fat/fat)
Berita Terkait