Warga Jember Demo Tuding Perusahaan Perkebunan Serobot Tanah

Warga Jember Demo Tuding Perusahaan Perkebunan Serobot Tanah

Syaiful Kusmandani - detikNews
Senin, 13 Mei 2013 15:35 WIB
Warga Jember Demo Tuding Perusahaan Perkebunan Serobot Tanah
Jember - Puluhan warga Desa Slateng Kecamatan Ledokombo, berunjukrasa di depan kantor Pemkab Jember. Mereka mendesak agar perusahaan perkebunan Ledokombo (LDO) mengembalikan tanah yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) LDO.

Menurut warga, ada sekitar 60 hektar tanah warga yang masuk dalam HGU LDO tersebut. Puluhan warga ini datang diangkut 5 truk dan sejumlah motor. Setibanya di depan kantor Pemkab Jember, mereka secara bergantian berorasi.

Dalam orasi tersebut, mereka menyatakan masuknya tanah warga ke dalam HGU merupakan bentuk perampasan yang dilakukan secara semena–mena oleh perusahaan, karena memiliki modal yang kuat.

Salah seorang perwakilan warga, Umar Faruk mengatakan, luas tanah warga yang diserobot ada sekitar 60 hektar. Termasuk di dalamnya adalah tanah bengkok milik desa Slateng seluas 500 meter persegi.

"Kira–kira sudah terjadi selama 6 tahun," kata Umar Faruk di lokasi, Senin (13/5/2013).

Umar Faruk mengaku tidak tahu kenapa tanah milik warga dan bengkok desa itu bisa masuk ke dalam lahan yang dikelola kebun LDO.

"Kita sudah berkali–kali tanya kepada pihak perkebunan, tetapi tidak ada jawaban. Malah kita dibilang kalau tidak punya uang jangan coba–coba melawan perkebunan, ini kan namanya sudah nantang," tukas Umar Faruk.

Selain minta tanahnya dikembalikan, Umar Faruk menegaskan bahwa kasus ini harus diproses secara hukum. Sehingga akan diketahui siapa–siapa saja pihak yang terlibat sehingga penyerobotan tanah itu bisa terjadi.

"Bukan hanya soal pengembalian tanah, tapi siapa yang bermain sehingga tanah itu bisa dikuasai perkebunan, harus diungkap juga," katanya.

Pihaknya pun mengaku telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Bahkan dia juga mengirim surat ke Presiden SBY, agar persoalan tersebut bisa segera diselesaikan.

"Hari Jumat kemarin kita sudah berkirim surat. Untuk laporan polisi juga sudah, tapi sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya," urainya.

Sementara Asisten I Pemkab Jember Sigit Akbari usai menerima perwakilan warga mengatakan, pihaknya akan mengundang sejumlah instansi terkait, termasuk BPN dan pihak perkebunan LDO sendiri. Sebab, Pemkab tidak bisa memutuskan sendiri, apalagi soal status tanah harus disertai bukti–bukti kongkrit.

"Nanti kita undang semua, dari pihak warga maupun LDO, juga pihak BPN tentunya. Dari pertemuan itu kan akan diketahui status tanah yang dipersoalkan. Semua itu pasti harus berdasar bukti–bukti yang otentik dan bisa dipertangungjawakan secara hukum," jelas Sigit.

(fat/fat)
Berita Terkait