Salah seorang anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Lamongan, Tasir mengatakan, dari 493 bakal caleg dari 12 partai politik di Lamongan semuanya tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Ke-493 bacaleg tersebut, kata Tasir, kebanyakan masih kurang dalam melengkapi berkas-berkas yang seharusnya diserahkan. "Semuanya dari 493 bacaleg ini tidak memenuhi syarat," kata Tasir kepada wartawan, Rabu (8/5/2013).
Selain ke 493 bacaleg yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, Tasir juga mengatakan kalau KPUK Lamongan juga menemukan ada 1 bacaleg yang dipastikan gugur karena berusia di bawah 20 tahun.
Bacaleg yang dipastikan gugur tersebut atas nama Tri Rahayu Ningsih dengan nomor urut 7 dari Partai Hanura yang maju untuk Daerah Pemilihan Lamongan 3.
"Yang bersangkutan dipastikan gugur karena baru berusia 20 tahun," jelasnya.
Tasir mengungkapkan, kebanyakan dari para bacaleg yang tidak memenuhi syarat tersebut hampir semuanya karena tidak menyerahkan copy ijasah yang dilegalisir dari sekolah.
Selain itu, ada juga bacaleg yang belum menyerahkan bukti bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih, surat keterangan bebas narkoba dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
"Yang terbanyak adalah yang tidak menyertakan bukti copy ijasah sekolah yang dilegalisir," ungkapnya.
Karena semua bacaleg yang diajukan ke 12 partai politik peserta pemilu yang ada di Lamongan tersebut tidak memenuhi syarat, lanjut Tasir, maka KPUK memberikan tenggat waktu perbaikan antara 9 hingga 22 Mei sebelum akhirnya akan ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS).
"Kami berharap agar para bacaleg melengkapi persyaratan tersebut agar bisa maju dalam pemilu 2014 mendatang," pungkasnya.
(fat/fat)