Permintaan maaf Kompol Ruslan itu disampaikan kepada Ninik sesaat sebelum sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (6/5/2013)
"Mohon dimaafkan saya bu, saya berniat menjaga keharmonisan rumah tangga Yoga, saya salah sasaran," kata Ninik kepada detikcom, saat menirukan ucapan Kompol Ruslan.
Mendengar ucapan permintaan maaf itu, Ninik, justru semakin geram. Ia terus mengucapkan kata-kata makian kepada mantan Wakapolresta Blitar ini.
"Lha wong rumah tangga anak saya dengan istrinya baik-baik saja, kok dia ngomong kayak gitu," ucap Ninik yang matanya terlihat berkaca-kaca, usai mengikuti jalannya sidang.
Sidang kasus pembunuhan Briptu Yoga yang melibatkan terdakwa Kompol Ruslan merupakan yang ketiga kalinya digelar di PN Blitar. Agenda sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ardianda SH, merupakan pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi pengacara terdakwa.
Sidang ditunda hingga Rabu (8/5/2013) untuk menentukan keputusan majelis hakim, tentang lokasi sidang, di Blitar atau di Surabaya. Pasalnya, pengacara terdakwa, berpendapat bahwa sidang Kompol Ruslan harusnya dilakukan di Surabaya.
Kasus pembunuhan ini terjadi diduga bermotif cinta segitiga antara Kompol Ruslan dan korban, serta seorang purel/pemandu lagu berinisial W. Kompol Ruslan berdalih ingin memisahkan korban dengan W, melalui jasa seorang dukun.
Namun, sang dukun justru menghabisi nyawa korban. Alasannya atas permintaan Kompol Ruslan dengan imbalan Rp 10 juta.
(bdh/bdh)











































