Dari pantauan detikcom, pintu rolling dor bengkel dilas menggunakan rantai sepeda motor. Tak hanya itu usaha dimiliki Sugiye warga Sawojajar Kota Malang, juga memarkir 2 mobil tepat di depan bengkel.
Petugas eksekutor dari Pengadilan Negeri Kota Malang kesulitan membuka pintu bengkel. Rencananya, pintu akan dirusak paksa. "Terpaksa kita rusak paksa," kata Martono juru sita dari PN Kota Malang di lokasi.
Belum selesai membuka paksa pintu, juru sita haru mengevakuasi 2 kendaraan diparkir tepat di depan bengkel. Dengan bantuan tenaga bayaran, kedua mobil itu dievakuasi manual. Aparat keamanan diterjunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi tersebut.
"Ini diangkat saja, biar tak menghalangi," seru petugas pengadilan kepada tenaga bayaran.
Martono mengungkapkan, obyek sita telah diambil alih oleh Go Giok Gien sebagai pemenang lelang. Sesuai surat keputusan PN Kota Malang Nomor 18/eks/2012/PN. Kota Malang.
"Karena belum dikosongkan, kita terpaksa jalankan eksekusi," tegas Martono.
Ia menyayangkan tindakan pemilik lama, berniat menghalangi proses eksekusi. Karena obyek sita sudah dilelang dan beralih tangan. "Mestinya tidak begini," keluhnya.
Sampai kini proses eksekusi masih berjalan dengan upaya petugas membongkar paksa pintu rolling dor bengkel motor.
(fat/fat)










































