2 Bulan Ditahan, Kompol Ruslan Sering Dikunjungi Keluarga

2 Bulan Ditahan, Kompol Ruslan Sering Dikunjungi Keluarga

Norma Anggara - detikNews
Jumat, 03 Mei 2013 16:27 WIB
Surabaya - Sekitar 2 bulan Kompol Ruslan menjalani masa tahanan. Perwira di Pam Obvit Polda Jatim ini dijerat 4 pasal sekaligus. Di dalam tahanan, pria yang didakwa menjadi otak pembunuhan Briptu Yoga anggota Polresta Blitar ini sering dikunjungi keluarga.

Menurut data yang berhasil dihimpun detikcom, istri dan dua anak Kompol Ruslan masih sering berkunjung ke LP Blitar. Mereka biasanya tak datang dengan tangan kosong. Mereka membawa minuman jus apel mix wortel kesukaan Kompol Ruslan.

Tak hanya itu, pria yang didakwa menjadi otak pembunuhan Briptu Yoga anggota unit Sabhara Polsek Sananwetan, Polresta Blitar ini juga masih mendapat dukungan dari keluarga dan kerabatnya di Blitar.

Kompol Ruslan sudah menjalani sidang dakwaannya pada tanggal 29 April 2013. Dia dijerat 4 pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia dan Pasal 55 KUHP tentang perbuatan turut serta dalam suatu tindak pidana.

Kemudian, Ruslan didampingi kuasa hukum juga telah mengajukan eksepsi pada sidang tanggal 2 Mei kemarin.

"Dari segala dakwaan yang disebut jaksa kemarin, nama tersangka eksekutor Muadz yang sering disebut-sebut. Ini Ruslan hanya dikait-kaitkan," terang kuasa hukum Kompol Ruslan, Abdul Salam saat dihubungi detikcom, Jumat (3/5/2013).



(nrm/fat)
Berita Terkait