Hal ini ditegaskan oleh Kasubid Penmas Polda Jatim, AKBP Suhartoyo. Menurutnya, sejak ditahan di Polda Jatim, Kompol Ruslan tak lagi dinas di lingkungan Pam Obvit Polda Jatim.
"Dia (Kompol Ruslan) sudah non-job sejak ditahan di Polda Jatim," kata Suhartoyo kepada detikcom di Mapolda Jatim, Jumat (3/5/2013).
Bagaimana dengan gaji, apakah Kompol Ruslan masih menerima gaji? Suhartoyo menyatakan, terdakwa pembunuh Briptu Yoga ini masih mendapatkan gajinya, tapi dalam nilai yang kecil.
"Kalau gaji, dia masih dapat, tapi nilainya kecil. Mungkin 2/3 dari gaji aslinya," terang Suhartoyo.
Tindakan Polda Jatim terhadap Kompol Ruslan ini memang tegas. Suhartoyo bahkan menjelaskan bahwa status jabatan Kompol Ruslan diambang PTDH.
Untuk diketahui, Kompol Ruslan kini menjalani sidang kasus pembunuhan Briptu Prayoga Ardi Prihanto (26) yang terjadi pada malam tahun baru, 31 Desember 2011.
Nama Kompol Ruslan terkuak setelah tim khusus Polda Jatim menangkap tersangka eksekutor Muadz bin Husein alias Ustads di tempat persembunyianya di Dusun Krajan RT 11 RW 3 Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris, Probolinggo, Jawa Timur.
Kompol Ruslan didakwa menjadi otak atas pembunuhan tragis ini.
(nrm/bdh)










































