Kedua pengedar narkoba itu bernama Mat Nari (37) dan Hatijah (37), warga , Kecamatan Gresik Kota. Saat diperiksa, pasutri kelahiran Bangkalan Madura itu, mengaku terpaksa menjual sabu-sabu, karena terdesak kebutuhan ekonomi. Selain itu, keempat putranya butuh biaya sekolah.
"Buat kebutuhan keluarga saya, untuk istri. Terpaksa mas, empat anak saya, juga butuh biaya sekolah," kata Mat Nari, kepada wartawan, sambil menutupi wajahnya, Kamis (2/5/2013).
Pria kelahiran Bangkalan, Madura itu, mengaku sudah 1 tahun ini menjual barang haram jenis sabu-sabu. Mat Nari yang juga bekerja sebagai nelayan terpaksa jadi pengedar karena hasil tangkapan ikan kecil.
Ironisnya, agar jualan sabu-sabu langcar, tersangka Mat Nari mengajak istrinya turut serta mengedarkan.
"Tersangka ini jualan seperti biasa, tidak ada takut-takutnya. Jadi, dia sambil menunggu pelanggan, sudah menyiapkan paket sabu-sabu sesuai harga yang dibutuhkan pelanggan," ujar Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Kurniawan Wulandono.
Menurutnya, sasaran pasutri tersebut itu seluruh kalangan. Termasuk pelajar dam mahasiswa. Cara mengedarkannya, dengan jualan nasi pecel di rumah.
Penangkapan kedua pasutri berawal dari laporan para tetangga, kemudian polisi mengembangkan dan dilakukan penangkapan di rumah tersangka.
"Kedua tersangka pasutri, kita jerat pasal 114, kemudian sub pasal 112, kita subkan ke pasal 132, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
(fat/fat)











































