Divonis 6 Tahun Penjara, Dua Eks Pimpinan DPRD Bojonegoro Mangkir

Divonis 6 Tahun Penjara, Dua Eks Pimpinan DPRD Bojonegoro Mangkir

Ainur Rofiq - detikNews
Kamis, 02 Mei 2013 14:48 WIB
Bojonegoro - Dua mantan pimpinan DPRD Bojonegoro periode 2004-2009, Maksum Amin dan Mochtar Setyohadi, divonis 6 tahun penjara. Namun keduanya mangkir panggilan pertama saat jalani eksekusi dari kejari setempat.

Menurut Kajari Bojonegoro, Tugas Utoto bahwa kedua terpidana belum datang ke kantor kejari. Malah yang datang keluarga dan Siti Aisyiah, istri Maksum Amin. Mereka meminta penundaan eksekusi karena terpidana sakit.

Selain itu mereka juga menyerahkan surat sakit Maksum Amin yang ditandatangani dr Pandji Mulyono SpPD yang bertugas di RSAL Jalan Gadung Surabaya, tertanggal 30 Mei 2013.

Sedangkan Mochtar Setyohadi, belum juga ada pemberitahuan atau alasan tidak datang untuk memenuhi panggilan.

"Istri Maksum Amin malah yang datang dengan membawa surat keterangan sakit dan minta eksekusi ditunda. Sedangkan Mochtar Setyohadi hingga siang ini belum ada kabar. Kita tunggu hingga pukul 16.00 WIB," kata Tugas Utoto saat dikonfirmasi detiksurabaya.com di ruang kerjanya, Kamis (2/5/2013).

Sebelumnya, dua terpidana ini tersangkut kasus perjalanan dinas tahun 2006-2007 senilai 13,2 miliar, yang dilakukan semua anggota dewan periode 2004-2009. Namun surat eksekusi lebih dulu turun dari MA. Dalam putusan MA masing-masing divonis 6 tahun penjara, ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

(fat/fat)
Berita Terkait