Agenda sidang ini, purnawirawan bintang tiga tersebut mendengarkan putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Letnan Jenderal Hidayat Manao dan salah satu Hakim Anggota Laksamana Madya TNI Sinoeng Hardjanti.
Selesai pembacaan putusan sela, terjadi perdebatan antara ketua majelis hakim dengan Djaja Suparman selaku terdakwa. Karena, Djaja menilai perwira penyerah perkara (perpera) dalam perkaranya adalah Panglima TNI bukan KSAD. Bahkan Djaja juga minta penasehat hukumnya yang merupakan gabungan TNI dan LBH Pancasila keluar dari ruang sidang.
"Mereka (penasehat hukum) semua itu tidak berhak duduk di sini (Pengadilan Tinggi Militer). Karena, kasusnya sudah ditangani dan diserahkan ke KSAD," kata Djaja Suparman di depan Ketua Majelis Hakim Letnan Jenderal Hidayat Manao.
Perkataaan Djaja, ternyata membuat Hidayat tersulut emosi. Karena, Djaja tidak menghormati pengadilan, Panglima TNI juga KSAD selaku atasan. Selain itu, Hidayat juga minta Djaja jangan asal main tuduh bahwa keduanya melanggar prosedur.
Tidak hanya itu, Hidayat selaku ketua majelis hakim mengancam menahan Djaja, jika tidak menghormati proses pengadilan. "Saya memang dulu anak buah bapak. Tapi saya disini sebagai ketua majelis, dan punya kewenangan untuk menahan Bapak," kata Hidayat dengan nada tinggi.
Dalam sidang ini, Ketua Majelis Hakim Letnan Jenderal Hidayat Manao mengabulkan dakwaan oditur Letnan Jenderal Sumartono, jika persidangan akan dilanjutkan 13 Mei mendatang dengan mendatangkan dam mendengarkan keterangan saksi-saksi.
(bdh/bdh)










































