"Tak hanya solar, tersangka juga menimbun oli bekas," kata AKP Nur Hidayat dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Jumat (26/4/2013).
Kasat Reskrim Polres Gresik itu mengatakan, Abdullah ditangkap di Desa Kroman. Di desa nelayan itu Abdullah sedang berusaha menjual solar kepada seorang nelayan. Pelanggan Abdullah memang para nelayan lokal.
"Tersangka sendiri mendapatkan solar dan oli bekas itu dari para ABK di Pelabuhan Gresik," tambah Hidayat.
Abdullah mengaku membeli solar seharga Rp 140 ribu per jeriken bervolume 30 liter. Jeriken berisi solar itu dikumpulkan dulu di rumahnya di Jalan Sindujoyo sebelum dijual. Solar itu kemudian dijual seharga Rp 150 ribu.
"Dari tersangka kami amankan belasan jeriken," tandas Hidayat.
(iwd/iwd)











































