Seperti pelajar kelas 2 asal Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Siswa SMU di Kota Malang ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Malang.
Penyebabnya, remaja usia 16 tahun dilaporkan telah menyetubuhi pacarnya masih duduk di bangku kelas I SMU. Hubungan layaknya suami istri dilakukan di rumah kos pelaku kawasan Langdungsari Kecamatan Dau Kabupaten Malang.
Selama 3 hari lamanya pelaku menyetubuhi korban berulangkali di kamar kosnya. Ketidakpulangan korban memicu kecurigaan keluarga dan melaporkan kasus ini ke polisi.
"Pelaku masih berstatus pelajar," terang Kasubag Humas Polres Malang Ipda Soleh Mas'udi di mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kamis (25/4/2013).
Pelaku mengaku telah mengenal korban sejak lama, dari sebuah telepon salah sambung. Kopi darat hingga berlanjut asmara dilalui pelaku beberapa bulan ini.
"Kita pacaran," kata pelaku di sela pemeriksaan.
Bujuk rayu pelaku akhirnya melumpuhkan korban untuk rela disetubuhi berulangkali. Karena korban sempat menolak takut tidak perawan lagi. "Ada 5 kali," ucapnya.
Kini pelaku dijerat pasal 81 dan 82 tentang tindak pidana asusila dan perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(fat/fat)











































