Menurut Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, praktek penambangan batubara ilegal ini telah berlangsung selama 1 bulan. Untuk mengelabuhi petugas, tersangka menutupinya dengan izin usaha penambangan pasir kwarsa yang dilakukan secara legal.
"Izin usaha pertambanganya pasir kwarsa, tapi di lokasi itu ternyata dia juga menambang batubara secara ilegal," terang Kasat Reskrim kepada wartawan di Mapolres Tuban, Kamis (25/4/2013).
Usaha ilegal yang dijalankan tersangka ini sebenarnya sudah tercium aparat kepolisian sejak lama. Namun polisi harus melakukan penyelidikan untuk memastikan usaha yang dilakukan benar-benar ilegal.
"Kita sudah lama curiga dan kita sudah melakukan pengintaian selama 2 minggu lebih untuk memastikannya," sambung Kasat.
Pengungkapan diawali polisi dengan menghadang truk pengangkut batubara yang hendak melakukan distribusi ke wilayah Jawa Tengah. Setelah itu, polisi bergerak ke lokasi penambangan dan memeriksa izin usaha tersangka yang diketahui ilegal.
"Semua yang adal di lokasi sana kita police line, termasuk lokasi tambang dan eskavator. Sedang yang kita amanakan di polres batubara sebanyak 7 truk," paparnya.
Diketahui, penambangan batubara tersebut mampu menghasilkan 100 ton batubara per 3 hari. Hasil tambang dijual kepada industri di wilayah Jawa Tengah.
"Untuk kadar baturabaranya masih kita cek di laboratorium, Tapi diperkirakan sekitar 4.600-4.800 kalori," tambahnya.
"Tersangka kita jerat Pasal 40 junto 158 UU nomor 4 thn 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara, ancaman 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," tandasnya.
(fat/fat)










































