Informasi yang dihimpun detikcom menyebutkan, pelajar MTs berinisial S (16) warga Kecamatan Kedungpring, mendekam di Lapas Klas 2c Lamongan karena mencuri sepeda motor milik kerabatnya.
S sebenarnya sudah mempersiapkan sejak awal mengikuti UN, namun karena tidak diperkenankan dengan alasan sudah diserahkan ke orangtuanya, kini S yang sedang menunggu proses persidangan di PN Lamongan hanya bisa gigit jari.
"Dulu saya sudah mendaftarkan diri tetapi karena saya sedang terkena musibah akhirnya tidak bisa ikut ujian," kata S kepada wartawan di Lapas Lamongan, Senin (22/4/2013).
Kasus S kini dalam masa persidangan di PN Lamongan. S didakwa telah mencuri sepeda motor milik kerabatnya. "Saya mencuri untuk saya pakai sendiri karena kepingin kalau ke sekolah bisa naik sepeda motor seperti teman-teman lain," jelasnya.
Sementara salah seorang petugas Lapas Lamongan, Wahyu Susetyo mengaku, pihaknya sudah mengusahakan agar S bisa mengikuti UN dengan menghubungi pihak sekolah dan orang tua terdakwa. Namun, jawaban dari pihak sekolah mengatakan jika yang bersangkutan sudah dikembalikan ke orangtuanya.
"Kami sudah mengusahakan ke sekolah tetapi ternyata pihak sekolah jawabannya seperti itu," jelas Wahyu.
Wahyu menambahkan, sebenarnya pihak Lapas sudah berusaha maksimal dan menyayangkan tindakan sekolah yang mengembalikan pelajar tersebut menjelang pelaksanaan UN. "Kami menyayangkan tetapi kami tidak bisa berbuat banyak," katanya.
Kini, Wahyu berharap agar bisa mengikuti ujian susulan dan bisa melanjutkan sekolahnya lebih tinggi lagi.
(fat/fat)











































