Korban adalah Adi Kusanto (30) warga Kecamatan Singgahan, Tuban. Sedang pelaku penganiayaan diduga merupakan anggota Polisi Militer.
"Kata orang Polsek dan Koramil dia angggota PM, makanya kasus laporan saya di Polsek dilimpahkan ke koramil," ujar korban saat ditemui detikcom di rumahnya, Minggu (21/4/2013).
Menurut korban, penganiayaan dilatarbelakangi masalah utang piutang. Kakaknya pernah berhutang sebesar Rp 30 juta pada seorang wanita bernama Rita warga Kecamatan Singgahan, Tuban.
"Rita kemudian meminta tanah dan rumah kami sebagai ganti bayar hutang. Tapi saya halangi hingga akhirnya membawa anggota PM," sambungnya.
Selanjutnya korban yang sedang bekerja ojek barang tiba-tiba dihadang Rita dan 2 oknum anggota Polisi Militer. Tanpa banyak berkata-kata, pelaku langsung melayangkan bogem mentah ke arah muka korban.
"Saya dipukul 3 kali, kena pelipis kiri, hidung dan pipi kiri. Mata saya langsung gelap tapi tidak sampai pingsan," cerita korban.
Usai pelaku pergi, korban melaporkan penganiayaan yang dialami ke Polsek Singgahan. Korban juga sempat visum ke puskesmas setempat melengkapi berkas laporan. Namun karena melibatkan anggota militer, maka korban diarahkan melapor ke koramil.
"Diserahkan ke PM Tuban karena kewenangan PM. TNI diatur hukum militer," tulis Kapolsek Singgahan AKP Sabar, dalam pesan singkat yang dikirim untuk membalas konfirmasi para wartawan.
(fat/fat)











































