JPU masih belum puas terhadap vonis majelis hakim yang membebaskan Roies Alhukama. Bahwa Roies tidak terbukti ikut dalam massa yang membakar rumah, membunuh, dan melempar batu pada peristiwa kerusuhan Sampang yang pecah pada 26 Agustus 2012.
"Kami akan mempelajari keputusan hakim," kata Wahyu Wicaksono mewakili tim JPU di ruang sidang Cakra PN Surabaya, Selasa (16/4/2013).
Tak hanya itu, dalam waktu dekat tim JPU memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Dan kami pasti ajukan kasasi," pungkas dia.
Untuk diketahui selama proses persidangan, dari 27 saksi yang dihadirkan oleh JPU, 21 saksi diantaranya menyebutkan terdakwa tidak pernah ikut melakukan penganiayaan, pelemparan batu, membakar rumah, membunuh dan melakukan pengrusakan. Sisanya, hanya 6 saksi yang mendengar suara Roies dari pengeras suara untuk mengobarkan massa rusuh.
Diberitakan sebelumnya, Roies Alhukama menjadi terdakwa provokator kasus kerusuhan yang Sampang yang pecah pada 26 Agustus 2012. Atas kerusuhan yang terjadi di Dusun Nangkernang, Desa Karanggayam, Kecamatan Omben, Sampang ini, Roies sempat dituntut 2 tahun penjara karena dijerat tiga pasal berlapis yakni pasal 338 ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan, pasal 354 ayat (2) KUHP dan pasal 170 ayat (2) dan (3) KUHP tentang Pengeroyokan.
(nrm/bdh)










































