Roies Alhukama Terdakwa Kasus Kerusuhan Sampang Divonis Bebas

Roies Alhukama Terdakwa Kasus Kerusuhan Sampang Divonis Bebas

Norma Anggara - detikNews
Selasa, 16 Apr 2013 15:46 WIB
Roies Alhukama Terdakwa Kasus Kerusuhan Sampang Divonis Bebas
Surabaya - Terdakwa kasus kerusuhan Sampang, Roies Alhukama (36) divonis tak bersalah. Sebab, hakim dalam sidang pembacaan vonis tak mampu membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ainur Rofiq meragukan keikutsertaan Roies di dalam ribuan orang yang melakukan pengrusakan, pembunuhan, pelemparan batu dan pembakaran rumah.

"Terdakwa saat peristiwa kerusuhan itu terjadi, berada di rumah, sekitar 300 meter dari lokasi kerusuhan," kata Ainur Rofiq saat memimpin sidang vonis di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (16/4/2013).

Benar saja, majelis hakim mementahkan tiga pasal sekaligus yang didakwakan jaksa dari Kejati Jatim terhadap terdakwa Rois. Tiga pasal tersebut adalah Pasal 338, Pasal 334 dan Pasal 170 KUHP.

Majelis hakim menilai, dari 27 saksi yang dihadirkan oleh JPU, 21 saksi diantaranya menyebutkan terdakwa tidak pernah ikut melakukan penganiayaan, pelemparan batu, membakar rumah, membunuh dan melakukan pengrusakan. Sisanya, hanya 6 saksi yang mendengar suara Roies dari pengeras suara untuk mengobarkan massa rusuh.

"Hal ini dikuatkan oleh 21 saksi dari JPU dan terdakwa sendiri, bahwa unsur ini tidak terpenuhi. Majelis hakim menilai bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pelemparan batu, pembunuhan, membakar rumah dan melakukan pengrusakan bersama ribuan massa kala itu," tutur Ainur.

Sementara itu, Roies Alhukama yang biasanya selalu menghindari kamera wartawan, kini sebaliknya. Usai sidang ditutup, Roies menyempatkan diri menyapa penonton sidang dan mengucapkan rasa syukur dalam bahasa Arab.

"Alhamdulillah, kami bersyukur kepada Allah," singkat Roies.

Diberitakan sebelumnya, Roies Alhukama menjadi terdakwa provokator kasus kerusuhan yang Sampang yang pecah pada 26 Agustus 2012. Atas kerusuhan yang terjadi di Dusun Nangkernang, Desa Karanggayam, Kecamatan Omben, Sampang ini, Roies sempat dituntut 2 tahun penjara karena dijerat tiga pasal berlapis yakni pasal 338 ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan, pasal 354 ayat (2) KUHP dan pasal 170 ayat (2) dan (3) KUHP tentang Pengeroyokan.

(nrm/bdh)
Berita Terkait