Wakapolres Banyuwangi Kompol Agus Widodo menjelaskan, para imigran Rohingya diserahkan ke kantor Imigrasi Jember untuk proses hukum selanjutnya. Agus enggan berkomentar lebih lanjut apakah para imigran tersebut akan di deportasi atau ada tindakan hukum lainnya.
"Untuk urusan deportasi, yang lebih tahu pihak imigrasi. Biasanya akan ada penelitian dari Imigrasi dan International Organization for Migration (IOM) yang akan melihat mereka benar-benar pengungsi atau berstatus yang lain," kata Agus saat dikonfirmasi detik.com, Senin (16/4/2013).
Penyerahan para imigran Rohingya ini dilakukan lebih cepat dari rencana semula. Sebelumnya mereka akan dibawa ke kantor Imigrasi Jember siang nanti. Mungkin karena pertimbangan lain, akhirnya penyerahan dilakukan lebih awal yakni pagi hari.
Sebelumnya, polisi Banyuwangi mengamankan 38 imigran Rohingya asal Myanmar dari Ponpes Nahdlotul Khodirin, di Desa Barurejo Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, yang diasuh Kyai Kembar (kyai Nurudin dan Khoirudin).
Polisi dari Polsek Siliragung mengetahui keberadaan mereka setelah menerima laporan dari masyarakat. Laporan itu menyebutkan, ada sejumlah orang tidak dikenal berbahasa asing.
"Saya selidiki ternyata laporan warga benar," ujar Kapolsek Siliragung, AKP Bakin.
Para imigran ini sempat ditampung di gedung Pramuka Banyuwangi dan 24 jam dijaga ketat oleh polisi. Pagi hari ini sekitar pukul 08.00 Wib, para imigran diangkut dengan bus Polres Banyuwangi untuk diserahkan ke kantor Imigrasi Jember.
(iwd/iwd)











































