Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Hilman Thayib mengatakan, bahwa Kompol Ruslan memang sudah berstatus tersangka. Kalau memang nantinya Ruslan terbukti bersalah, dan harus menjalani hukuman pidana, Hilman menegaskan otomatis Ruslan dipecat dari anggota Polri.
"Saat ini dia (Ruslan) tetap menjalani proses persidangan pidana. Jika sudah divonis pidana, dan harus menjalani hukum penjara, maka dia juga akan disidang profesi dan disiplin, begitu prosedurnya," kata Hilman Thayib saat dihubungi detiksurabaya.com, Kamis (11/4/2013).
Apakah ini artinya Ruslan bakal dipecat? Hilman menjawab lugas, bahwa jabatan Ruslan terpaksa harus dicabut bila yang bersangkutan menjalani hukuman penjara.
"Kalau dia (Ruslan) kena vonis pidana, ya dipecat. Ini kan kasus pembunuhan," pungkas Hilman.
Supaya diketahui, Kompol Ruslan disebut-sebut menjadi otak pembunuhan Briptu Prayoga Ardi Prihanto (26) yang terjadi pada malam tahun baru, 31 Desember 2011. Namanya mulai terkuak setelah tim khusus Polda Jatim menangkap tersangka eksekutor Muadz bin Husein alias Ustads di tempat persembunyianya di Dusun Krajan RT 11 RW 3 Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris, Probolinggo, Jawa Timur.
(nrm/bdh)











































