Kompol Ruslan Jadi Tersangka Pembunuhan Briptu Yoga

Kompol Ruslan Jadi Tersangka Pembunuhan Briptu Yoga

- detikNews
Kamis, 11 Apr 2013 15:51 WIB
Surabaya - Setelah diproses dan menjalani penahanan di sel Mapolda Jatim, Kompol Ruslan akhirnya ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Briptu Yoga (26) anggota Polsek Sanan Wetan, Polresta Blitar. Perwira Polda Jatim tersebut kini menunggu sidang.

Hal ini dikatakan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib. Kepada detiksurabaya.com, Hilman menyatakan bahwa Kompol Ruslan telah dipindahkan ke sel LP Blitar untuk menunggu sidang.

"Proses masih berlanjut. Kompol Ruslan jadi tersangka. Setelah ditahan di Mapolda Jatim, sekarang tersangka ini sudah kami pindahkan ke LP Blitar sesuai prosedur dan untuk memudahkan proses persidangan selanjutnya," kata Hilman Thayib, Kamis (11/4/2013).

Sementara itu, kuasa hukum Kompol Ruslan, Abdul Salam membenarkan hal itu. Menurutnya, kliennya itu telah 55 hari ditahan di sel Mapolda Jatim. Sekarang, Kompol Ruslan sudah sekitar sebulan menjalani masa tahanan di LP Bliar.

"Tanggal 30 Maret kemarin kami (Abdul Salam dan Kompol Ruslan) bertemu di LP. Dia tinggal di sel umum, sudah bermasyarakat dengan tahanan lainnya," tutur Abdul Salam saat dihubungi melalu selularnya.

Abdul Salam mengaku dirinya masih akan memersiapkan berkas-berkas dan pembelaan pada sidang Ruslan yang diperkirakan berlangsung minggu depan di PN Blitar.

"Kemarin masih sidang tersangka Muadz bin Husein alias Ustads sebagai eksekutor pembunuhan. Sidang Ruslan kemungkinan akan berlangsung minggu depan," pungkas Abdul.

Untuk diketahui, Muadz bin Husein alias Ustads merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap Briptu Prayoga Ardi Prihanto (26) yang terjadi pada malam tahun baru, 31 Desember 2011. Briptu Yoga merupakan anggota unit Sabhara Polsek Sananwetan, Polresta Blitar. Tersangka ditangkap di tempat persembunyianya di Dusun Krajan RT 11 RW 3 Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris, Probolinggo, Jawa Timur, oleh tim khusus Polda Jawa Timur, Rabu (17/1/2013) sore.

Saat diperiksa, Muadz membeberkan kronologi, alasan dan siapa yang memerintahkan pembunuhan sadis itu. Muadz menyebut nama seorang perwira yang masih aktif di lingkungan Polda Jatim, Kompol Ruslan. Muadz juga menerangkan bahwa tragedi berdarah ini diawali oleh perseteruan Kompol Ruslan dan Briptu Yoga yang memerebutkan seorang purel bernama Wati.

(nrm/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.