Bocah 5 tahun itu mengajak pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri di kamar rumahnya, saat kedua orang tuanya tidak ada di rumah. Tak hanya pendarahan saja, bocah bau kencur itu juga kesakitan pada kemaluannya.
Namanya bocah, korban pun segera menceritakan kejadian yang baru dialami ke orang tuanya. Sontak saja sang orang tua langsung naik pitam, hingga bergegas melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke Mapolres Situbondo.
"Sekarang kasusnya sedang dalam penanganan Unit PPA Satreskrim. Kami masih memintai keterangan saksi-saksi dan menunggu hasil visum et repertum korban dari dokter," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP H Sunarto kepada detikSurabaya.com, Kamis (11/4/2013)
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, dugaan aksi pencabulan yang dilakukan BM terhadap korban terjadi sekitar pukul 11.00 Wib, Rabu (10/4/2013) kemarin. Saat itu, korban bersama teman-teman sebayanya bermain di dekat rumah pelaku. Entah setan mana yang merasuki pelajar 15 tahun itu hingga tiba-tiba memanggil korban dan mengajaknya masuk ke dalam rumah.
Mendapat panggilan itu, korban yang masih lugu langsung menghampiri. Setibanya di dalam rumah, pelaku membawa korban ke dalam kamarnya dan menutup pintu. Di dalam kamar itulah, konon pelaku mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri hingga bocah bau kencur itu mengalami pendarahan.
"Pelaku itu sekolahnya memang masih kelas IV SD, tapi usianya sudah setara dengan siswa kelas I SMP. Mungkin karena sering tidak naik kelas. Mereka semua warga saya dan masih bertetangga, rumah pelaku dan korban itu dekat, saling membelakangi. Waktu kejadian, ayah pelaku bekerja sopir dan ibunya keluar rumah untuk merawat keponakannya," tukas Kepala Desa tempat pelaku dan korban tinggal, Wawan.
Menurut AKP H Sunarto, informasi sementara dari hasil visum dokter tidak terjadi kerusakan apapun pada selaput darah korban. Meski begitu, pihaknya akan tetap menunggu hasil resmi visum et repertum yang diperkirakan baru keluar beberapa hari ke depan. Pihaknya juga masih melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan saksi-saksi.
"Pada saatnya pelaku juga akan kita panggil. Jika terbukti bersalah, tentu saja nanti akan ada sanksi hukumnya," tegas mantan Kapolsek Srono, Banyuwangi itu.
(fat/fat)











































