"Pasal 7 berbunyi ormas tidak boleh beraktivitas di bidang politik. Itu berarti ormas tidak boleh berdemontrasi, tidak boleh mengkritisi pemerintah. Itu kan jelas melanggar UUD 45," kata Ketua DPC HTI Kota Pasuruan, Alim Wisnuardi di gedung DPRD, Kamis (11/4/2013).
RUU Ormas, kata Alim, berpotensi mengembalikan kontrol pemerintah ke masyarakat seperti pada masa Orba. Menurut dia, akan ada pengebirian aktivitas ormas sehingga ormas. Padahal ormas berhak memilih bidang pengabdian pada masyarakat.
Jika demikian, kata dia, perilaku pemerintah yang salah tidak bisa dikritisi padahal banyak kebijakan yang merugikan masyarakat.
"Atas dasar itu, kami menolak RUU Ormas. RUU ini tidak dibutuhkan. Kami tawarkan penegakan Syariat Islam sebagai solusi dari carut-marutnya negara ini," tandasnya.
Ketua Komisi A DPRD Kota Pasuruan, Imam Syalawi yang menemui perwakilan HTI mengatakan pihaknya berkewajiban mendengar dan menyampaikan aspirasi. Namun keputusan final ada di DPR RI.
"Kita akan menyampaikan aspirasi HTI. Selain itu saya harapkan HTI juga menyalurkan aspirasi ini melalui jenjang yang lebih tinggi," ujar Imam Syalawi.
(fat/fat)











































