4 Ton Ikan Berformalin Dimusnahkan

4 Ton Ikan Berformalin Dimusnahkan

- detikNews
Jumat, 05 Apr 2013 14:39 WIB
4 Ton Ikan Berformalin Dimusnahkan
Tuban - Empat Ton ikan berformalin dimusnahkan. Ikan awetan ilegal itu merupakan hasil pengungkapan kasus tiga pabrik pengeringan ikan ilegal di wilayah Kecamatan Palang.

Makanan berbahaya tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang berlokasi di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban.

"Untuk kasusnya sudah mempunyai hukum tetap. Para tersangka juga sudah menjalani hukuman sesuai keputusan persidangan," terang Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Wahyu Hidayat ditemui usai kegiatan pemusnahan, Jumat (5/4/2013).

Kasat Reskrim yang baru menjabat 1 bulan ini menambahkan bahwa rencananya pemusnahan akan dilakukan bersama-sama pihak Kejaksaan Negeri Tuban (Kejari) dan mengundang sejumlah pihak. Namun karena kondisi barang bukti yang telah busuk, akhirnya kejaksaan meminta untuk segera dilakukan pemusnahan.

"Sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan pemusnahan barang bukti ini kita laksanakan tanpa dengan pihak kejaksaan. Jadi waktu pembakaran tadi kita tunggu sampai benar-benar habis supaya tidak ada yang tersisa dan diambil oleh pemulung maupun warga," sambungnya.

Beberapa waktu lalu, Polres Tuban melakukan penggerebekan terhadap 3 pabrik pengeringan ikan di Desa Glodok, Kecamatan Palang, Tuban.

Selain mengamankan barang bukti 4 ton ikan berformalin siap jual, polisi juga menangkap tiga pemilik pabrik. Mereka adalah Suwito (45), Kasiamah (52) dan Kaspik (61), semuanya warga Desa Glodok, Kecamatan Palang, Tuban.

(iwd/iwd)
Berita Terkait