Mereka mendesak agar Yahya Wahyudi (38) segera dicopot dari jabatannya. Menariknya, 2 orang ibu muda yang konon pernah menjadi korban hasrat birahi Yahya juga ikut serta dalam aksi tersebut.
Dua wanita asal Desa Bayeman yakni Rindayani dan Farida itu bahkan juga ikut menghadap saat perwakilan warga ditemui pejabat teras pemkab Situbondo.
"Dua wanita ini juga korban pelecehan Kades Bayeman. Rindayani pernah hendak dibuka pakaiannya saat ada di rumah Kades. Sedangkan Farida hanya diberi janji-janji palsu mau dinikahi. Keduanya sama-sama sudah punya suami," tegas Supriyono, kuasa hukum korban pelecehan oknum Kades YW kepada wartawan, Jumat (5/4/2013).
Dari pantauan detiksurabaya.com, puluhan warga Desa Bayeman datang menggunakan 2 unit mobil dan puluhan motor. Setelah bernegosiasi, perwakilan warga diijinkan masuk menemui Bupati Situbondo Dadang Wigiarto.
Diantara perwakilan warga itu tampak salah satu KAUR Umum Kantor Desa Bayeman berinisial Welly. Istri Welly yakni Vivin Agustin (22) adalah wanita yang tepergok warga berselingkuh dengan Yahya. Selain itu, mertua Vivin alias ayah Welly yang mantan Kades Bayeman, Sunjoto, juga ikut serta.
"Kecurigaan istri saya berselingkuh dengan kades itu sudah terjadi sejak Februari lalu. Malahan istri pak kades sendiri yang mengetahui. Penggerebekan itu juga awalnya atas informasi dari istri kades. Saya tidak mau tahu, pokoknya kades harus disanksi dan dihukum," tukas Welly saat ditemui detikSurabaya.com.
Sayang, keinginan warga bertemu Bupati Dadang Wigiarto tak kesampaian karena bupati sedang tidak ditempat. Sebagai gantinya, warga ditemui Sekretaris Kabupaten (Sekkab), Syaifullah; Kabag Pemdes Tulus Prijatmadji, Kabag Hukum, dan pejabat terkait lainnya.
Kepada perwakilan warga, Sekkab Syaifullah mengatakan jika bupati serius menindaklanjuti kasus oknum kades tersebut. Di antaranya dengan membentuk tim untuk menyelidiki dan menangani kasus asusila pejabat desa itu.
"Proses hukum pelanggaran yang dilakukan kades itu akan tetap ditindaklanjuti bapak bupati, sesuai regulasi yang ada. Kami masih menunggu surat resmi dari BPD terkait rekomendasi sanksi yang diusulkan, karena mekanismenya seperti itu," tegas Syaifullah.
Ada dua sanksi yang bisa dijatuhkan kepada oknum kades tersebut. Salah satunya, pemberhentian sementara sambil menunggu proses hukum yang bersangkutan di kepolisian.
Pemberhentian baru bisa ditetapkan jika yang bersangkutan sudah resmi dijadikan tersangka. Namun, bisa juga sanksi atas tindakan oknum kades itu langsung kepada pemberhentian.
"Makanya, terkait sanksi itu kami masih menunggu usulan dari BPD. Yang jelas, pelayanan masyarakat desa di sana harus tetap diperhatikan agar bisa berjalan lancar," tegas Syaifullah.
Sebelumnya, Oknum Kades di Situbondo yakni Yahya Wahyudi (38) tepergok warganya berselingkuh dengan istri perangkat desanya sendiri, Vivin Agustin. Yahya ketahuan warganya berboncengan dengan Vivin (22), menggunakan motor dinas. Warga Desa Bayeman yang menyanggong pun melakukan pengejaran untuk menangkap basah kadesnya.
Sang oknum Kades sempat berusaha kabur, sebelum akhirnya terjatuh di jalan desa Kecamatan Arjasa, Situbondo. Begitu terjatuh, Yahya bergegas bangkit dan mengambil langkah seribu dengan meninggalkan Vivin dan motor dinasnya. Vivin dibawa warga ke Puskesmas Arjasa karena mengalami sejumlah luka. Sementara motor dinas oknum Kades itu diserahkan warga ke Mapolsek setempat.
(iwd/iwd)










































