Satpol PP Banyuwangi, mengungkapkan total tower Telkomsel yang berdiri di wilayahnya sebanyak 65 unit. 24 Diantaranya masa izinnya sejak lama habis.
"Telkomsel sudah kita berikan peringatan resmi sebanyak 2 kali. Surat peringatan ke-2 kita layangkan 8 Oktober 2012 lalu," ungkap Kepala Seksi Penyidik dan Penindakan Satpol PP Banyuwangi, Rifai, dikonfirmasi detiksurabaya.com, Selasa (2/4/2013).
Ke-24 tower 'ilegal' itu tersebar di sejumlah titik. Diantaranya, Kelurahan Gombengsari, Desa Plampangrejo, Desa Sarongan, Desa Sumbergondo, Desa glagah, Desa Bagorejo, Desa Tamanbaru.
Lokasi selanjutnya, ada di Desa Sumbermulyo, Desa Karangsari-Sempu, Desa Sragi, Desa Songgon, Desa Gumirih, Desa Genteng Wetan, Desa Tegaldlimo, Desa Kedungsari, Desa Ringintelu, Desa Karangdoro, Desa Tulungrejo, Desa Kesilir, Desa Patoman dan Desa Klatak.
"Serta dua tower di Desa Macan Putih," urai Rifai.
Sesuai dengan SOP (Standar Operasional) Satpol PP, lanjut dia, jangka waktu surat teguran dari teguran 1-3 adalah 15 hari. Dengan rincian teguran 1 diberi waktu 1 minggu. Teguran ke-2 5 hari dan teguran ke-3 diberi toleransi waktu hanya 3 hari.
Namun, karena saat ini pihak Telkomsel memiliki 'itikad baik' kepada BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu) Banyuwangi, maka teguran ke-3 tidak sampai dilayangkan. Meski demikian, pihak Satpol PP tetap koordinasi dengan BPPT untuk menentukan langkah untuk menyikapi semua tower kadualuarsa tersebut.
"Jika hingga teguran ke 3 tidak diindahkan barulah Satpol PP memutus arus listrik yang ada di tower tersebut," tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPPT Banyuwangi Abdul Kadir membenarkan, bila ada sejumlah tower Telkomsel yang izinnya habis. Izin yang harus diperpanjang yakni izin dampak lingkungan dan izin gangguan (HO).
"Ya, ada HO yang mati maka harus diperpanjang," singkat Abdul Kadir dikonfirmasi terpisah via seluler.
Data BPPT menyebutkan, total di Banyuwangi ada 253 tower. Dengan rincian 89 tower ijinnya masih berlaku dan 164 tower habis masa ijinnya. Dari jumlah yang sudah habis masa ijinnya tersebut baru 66 tower, yang mengajukan perpanjangan izin kepada BPPT.
(fat/fat)










































