Para tersangka yang diamankan didominasi pelaku perjudian sebanyak 27 tersangka. Selebihnya ada 2 mucikari, 2 pemegang senjata tajam serta seorang tersangka kasus penjualan minuman keras.
Selain itu, terdapat 4 pelaku pencurian dengan kekerasan serta 4 pelaku pencurian biasa yang juga berhasil dibekuk. Dua diantara pelaku curas ditembak kakinya.
"Para tersangka diamankan selama 23 Maret sampai 2 April 2013," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Supriyono di mapolres, Selasa (2/4/2013).
Dari penangkapan para tersangka polisi berhasil mengamankan ratusan barang bukti. Diantaranya Motor Xeon DK 3909 AI dan Satria N 3607 VY.
Polisi juga mengamankan 6 senjata tajam berupa celurit dan pedang, TV, 7 HP, ratusan ring besi, peralatan rumah tangga, uang tunai jutaan rupiah, peralatan judi remi dan togel.
"Ke-40 tersangka ini masih dalam proses penyidikan," jelas Kanit Reskrim I, Iptu Nanang Sugiono.
Menurut dia, sebagian tersangka yang diamankan merupakan residivis dan DPO yang selama ini jadi buruan polisi. Menurut dia, wilayah Pasuruan yang luas menjadi kendala utama penangkapan mereka.
(fat/fat)











































