Empat Pengurus KBIH Nurul Anwar Pasuruan Divonis Bersalah

Empat Pengurus KBIH Nurul Anwar Pasuruan Divonis Bersalah

Muhajir Arifin - detikNews
Rabu, 27 Mar 2013 15:04 WIB
Empat Pengurus KBIH Nurul Anwar Pasuruan Divonis Bersalah
Pasuruan - 4 Pengurus KBIH Nurul Anwar Pasuruan, dinyatakan terbukti bersalah kasus penipuan jamaah haji. Ke-4 terdakwa divonis 8 bulan penjara masa percobaan 1 tahun 6 bulan.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal pasal 378 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim, Edy Cahyono membacakan amar di Pengadilan Negeri Pasuruan, Rabu (27/3/2013).

Sidang kasus ini berlangsung lebih dari 12 kali sebelum sampai putusan. Belasan saksi sudah dihadirkan. Para terdakwa yakni Amin Mahmud, Muzayyanah, Nanang Fauzi Waria'n serta Rohmatullah Miftahul Huda.

"Para terdakwa telah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama. Masing-masing divonis 8 bulan masa percobaan 1 tahun 6 bulan penjara," imbuh Edy Cahyono.

Edy menjelaskan keempat terdakwa mempunyai hak hukum untuk melakukan banding. "Pada intinya keputusan majelis hakim menyatakan secara hukum anda bersalah. Anda diberi hak oleh hukum untuk melakukan banding atau menerima putusan," ujarnya.

Menanggapi putusan hakim, para terdakwa mengaku sangat keberatan. Mereka merasa tidak bersalah dan tidak ada fakta hukum di persidangan yang menunjukkan mereka melanggar pasal 378 KUHP.

"Kami hanya menfasilitasi mereka," kata salah satu terdakwa, Amin Mahmud, pria yang juga Ketua KBIH Nurul Anwar.

Menurut dia, apa yang dilakukan dengan para jamaah merupakan proses transaksi yang sangat normal dan atas dasar sama-sama ridho. Para jamaaah, kata dia, sangat memahami proses pengajuan permohonan berangkat haji tersebut.

"Kita tidak pernah menggiring mereka untuk percaya dan menyerahkan uang dalam proses tersebut," bantahnya.

Kuasa Hukum para terdakwa, Ahmad Zainuri mengatakan akan bermusyawarah dengan kliennya untuk banding. Menurut dia tidak ada fakta persidangan yang menyatakan kliennya bersalah.

"Seharusnya divonis bebas. Kita akan musyawarah untuk banding," katanya.

(fat/fat)
Berita Terkait