Digugat Perusahaan Australia soal Tambang Emas, Anas Dibela Soekarwo

Digugat Perusahaan Australia soal Tambang Emas, Anas Dibela Soekarwo

Rois Jajeli - detikNews
Selasa, 26 Mar 2013 00:08 WIB
Surabaya - Langkah Intrepid Mines Ltd menggugat Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas ke PTUN terkait izin usaha pertambangan (IUP) tambang emas di Tumpang Pitu mendapat perhatian Gubernur Jatim Soekarwo.

Soekarwo yang juga Ketua Partai Demokrat Jatim ini menegaskan perusahaan asal Australia itu tak terdaftar sebagai investor di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Provinsi Jawa Timur.

"Itu (Intrepid) bukan PMA (penanaman modal asing)," tandas Soekarwo, di sela acara Anugerah Olahraga 2012 SIWO-PWI Jatim dan Sosialisasi SMANOR, di Hotel Utami Juanda, Senin (25/3/2013).

Pakde Karwo mengatakan, Pemprov Jatim sebelumnya memang sudah melakukan klarifikasi ke Pemkab Banyuwangi untuk memastikan keberadaan perusahaan tambang asal Australia itukeberadaan dan legalitas Intrepid.

"Kita sudah cek di BKPM. Kalau di BKPM tidak ada PMA, ya bukan PMA. Ndak bisa Intrepid (mengajukan gugatan dan meminta IUP)," tuturnya.

Lagi-lagi, Pakde Karwo menegaskan tidak ada keterlibatan perusahaan asing yang terdaftar dan beroperasi produksi di tambang emas Tumpang Pitu, Banyuwangi.

Gugatan Intrepid ke bupati salah sasaran? "Bukan salah sasaran. Dia (Intrepid) melakukan perjanjian yang tidak titik titik titik," jelasnya gubernur tanpa bersedia mengungkap yang dimaksud.

Bupati Abdullah Azwar Anas yang dikonfirmasi usai menerima penghargaan SIWO PWI Jatim menyatakan siap menghadapi gugatan Intrepid. Namun, dirinya mengaku belum menerima materi gugatan yang telah dilayangkan Intrepid ke PTUN Surabaya.

"Ya kita pelajari nanti. Saya belum menerima materi gugatannya. Nanti
akan kita pelajari," kata Anas, panggilan akrab bupati Bumi Belambangan ini.

Sebelumnya diberitakan, Intrepid yang 5 persen sahamnnya dimiliki Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menggugat surat keputusan (SK) Bupati Banyuwangi tentang pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) dan operasi produksi di tambang emas Tumpang Pitu dari PT PT Indo Multi Niaga (IMN) ke PT BSI, salah satu perusahaan nasional.

Intrepid tetap bersikukuh meminta 'jatah hak' 80 persen pengelolaan tambang emas. Alasannya, Intrepid memiliki hubungan dan kepentingan ekonomis langsung terhadap IUP eksplorasi dan operasi produksi yang dipegang IMN.

IUP eksplorasi dan operasi produksi yang dipegang PT IMN disetujui Bupati Banyuwangi Ratna Lestari dengan SK nomor 188/9/KEP/429.011/2010 dan 188/10/KEP/429.011/2010 tertanggal 25 Januari 2010.

Namun, dalam perkembangan IMN mengalihkan ke perusahaan lain. Intrepid memang melakukan perjanjian Alliance Agreement dengan IMN untuk pengelolaan tambang emas. Karena merasa dikhianti IMN, Intrepid pun marah dengan melaporkan IMN ke Mabes Polri.

Selama ini PT IMN kepada Pemkab Banyuwangi maupun DPRD memang menegaskan bahwa tidak ada perusahaan asing dibelakangnya. Kepala Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi Yudi Pramono menilai perusahaan asal Australia itu dianggap investor yang tak beretika.

"Intrepid itu tidak punya legal standing untuk gugat SK Bupati," tegas Kepala Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi Yudi Pramono, Minggu (23/3/2013).

Pramono menilai, sejak awal Intrepid bukan investor yang beritikad baik. Alasannya, perusahaan pertambangan itu memakai PT IMN sebagai nomine.

Dan, kata dia, Intrepid juga tidak pernah terbuka menyatakan niatnya ke Pemkab Banyuwangi. Padahal, izin ke pemerintah daerah tersebut syarat mutlak perusahaan asing bisa investasi di sektor tambang.

"Ini boro-boro minta izin, ngasih tahu saja tidak," tandasnya.

Executive General Manager Intrepid Indonesia Tony Wenas mengaku gugatan ke PTUN terhadap kebijakan bupati itu karena tak ada pilihan lain. "Kami sangat yakin, keputusan tersebut administrasinya salah dan melanggar hukum. Itu ilegal," kata Wenas yang pernah bekerja selama 10 tahun di PT Freeport saat jumpa pers di Hotel JW Marriot, Surabaya, Minggu (24/3/2013).

(roi/gik)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini