Geger Tambang Emas Banyuwangi, Intrepid Dinilai Tak Beretika

Geger Tambang Emas Banyuwangi, Intrepid Dinilai Tak Beretika

Irul Hamdani - detikNews
Minggu, 24 Mar 2013 18:20 WIB
Banyuwangi - Langkah Intrepid Mine Ltd menggugat Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas ke PTUN terkait pengelolaan tambang emas Tumpang Pitu disambut dingin. Sebaliknya, perusahaan asal Australia itu dianggap investor yang tak beretika.

"Intrepid itu tidak punya legal standing untuk gugat SK Bupati," tegas Kepala Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi Yudi Pramono, Minggu (23/3/2013).

Pramono menilai, sejak awal Intrepid bukan investor yang beritikad baik. Alasannya, perusahaan pertambangan itu memakai PT Indo Multi Niaga (IMN) sebagai nomine.

Dan, kata dia, Intrepid juga tidak pernah terbuka menyatakan niatnya ke Pemkab Banyuwangi. Padahal, izin ke pemerintah daerah tersebut syarat mutlak perusahaan asing bisa investasi di sektor tambang.

"Ini boro-boro minta izin, ngasih tahu saja tidak," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, perusahaan tambang yang sahamnya 5 persen dimiliki Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh itu mempersoalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuwangi yang menyetujui pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) dan operasi produksi PT IMN ke PT BSI.

Intrepid tetap bersikukuh meminta 'jatah hak' 80 persen pengelolaan tambang emas. Karena Intrepid memiliki hubungan dan kepentingan ekonomis langsung terhadap IUP eksplorasi dan operasi produksi yang dipegang IMN.

IUP eksplorasi dan operasi produksi yang dipegang PT Indo Multi Niaga (IMN) disetujui Bupati Banyuwangi Ratna Lestari dengan SK nomor 188/9/KEP/429.011/2010 dan 188/10/KEP/429.011/2010 tertanggal 25 Januari 2010. Namun, dalam perkembangan IMN mengalihkan ke perusahaan lain. Dan Intrepid yang telah menjalin perjanjian Alliance Agreement dengan IMN pun marah.

(gik/gik)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini