Pacaran Kebablasan, Siswi MA Dinodai Pacar Hingga Hamil 6 Bulan

Pacaran Kebablasan, Siswi MA Dinodai Pacar Hingga Hamil 6 Bulan

Purwo S - detikNews
Sabtu, 23 Mar 2013 12:00 WIB
Pacitan - MS (17) warga Bedog, Kalikuning, Tulakan tertunduk lesu. Lelaki pengangguran itu hanya bisa menyesal telah menodai pacarnya sendiri. Bahkan, buah asmara diantara keduanya membuat sang pacar hamil 6 bulan. Kini, pelaku bersiap menjalani proses hukum atas tindakan amoral yang dilakukannya dengan korban yang sama-sama masih berusia 17 tahun.

"Menyesal pak," tutur MS singkat menjawab pertanyaan penyidik Satreskrim Polres Pacitan, Sabtu (23/3/2013) pagi.

Perkenalan pelaku dengan korban sudah berlangsung lama. Berawal saling kenal itulah seduanya sepakat menjalin benang asmara. Lambat laun, hubungan keduanya semakin jauh. Hal itu berujung pada tindakan yang hanya pantas dilakukan suami istri. Perbuatan asusila itu pun sudah sering mereka lakukan hingga membuat korban berbadan dua.

Kali pertama persetubuhan terjadi, pelaku mengajak korban ke rumahnya di Desa Kalikuning. Saat itu, kondisi rumah sedang sepi. Pasalnya, kedua orang tua pelaku sedang bekerja di ladang. Tak ayal, kondisi itu membuat dua sejoli yang dimabuk asmara semakin leluasa memadu kasih dan berakhir asusila.

"Pengakuan pelaku saat itu memang rumah sedang kosong," terang AKP Sukimin, Kasat Reskrim Polres Pacitan kepada detiksurabaya.com, Sabtu (23/3/2013).

Terbongkarnya kasus tersebut lantaran orang tua korban curiga melihat perkembangan fisik putrinya. Remaja belia yang masih duduk di bangku kelas 3 salah satu Madrasah Aliyah (MA) tampak lebih gemuk dan perutnya terus membucit. Semula korban membantah dirinya hamil. Namun setelah didesak, korban mengaku jika janin yang dikandung merupakan darah daging MS.

"Orang tua korban melapor dan langsung kami tindak lanjuti dengan mengamankan pelaku," tambah Sukimin.

Untuk memproses pelaku, polisi sudah mengantongi sejumlah barang bukti. Selain pembuktian melalui hasil visum terhadap korban, penyidik juga meyita celana, kaos warna hijau dan BH warna putih yang dikenakan korban. Pelaku sendiri sudah berada di unit Mapolres Pacitan untuk menjalani pemeriksaan.

"Pelaku kita jerat dengan UU No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

(bdh/bdh)
Berita Terkait