Pengedar yang ditangkap itu yakni Muhammad Rudi (31), warga Kecamatan Prajuritkulon Kota Mojokerto. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 2,9 gram berikut alat hisabnya.
Kasat Reskoba Polresta Mojokerto AKP Djamin mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya. Pria dengan tubuh penuh tato ini disergap saat sedang menghisap narkotika golongan 1 itu.
"Saat itu dia sedang menghisap sabu-sabu," katanya kepada detiksurabaya.com, Selasa (19/3/2013).
Sementara itu, Rudi sendiri mengakui jika barang tersebut didapatkan dari seorang pengedar besar di Surabaya. Transaksi itu dikendalikan seorang bandar besar dari salah satu Lapas yang ada di Jawa Timur. Caranya, dengan hanya mentransfer uang ke rekening .
"Sebelum saya mendapat barang itu, ditelepon dulu oleh petugas lapas yang berstatus sebagai perantara transaksi. Setelah sepakat, saya transfer uang dan barang ada yang mengantarnya sendiri," ungkap Rudi kepada wartawan.
Rudi sendiri mengaku sekali transfer bisa mencapai Rp 10 juta hingga Rp 15 juta. Pergram sabu-sabu itu dijual dengan harga Rp 600 ribu kepada para pemakai. "Harga itu sudah termasuk laba. Yang pasti semuanya dikendalikan dari Lapas," ungkapnya.
Selain mengamankan Rudi, polisi juga mengamankan 3 tersangka lain yang diduga terlibat, mereka adalah Pramudiono (24) dan Samsul Effendi (32), keduanya warga Mojokerto. Seorang lagi adalah Nafian (27) warga Gresik yang bekerja di Bali.
Dari keempat tersangka, polisi mengamankan total 8,11 gram sabu-sabu, 11,79 gram ganja kering dan dua alat hisab. Sementara itu, kasus ini masih dalam pengembangan. "Kasus ini kita kembangkan hingga ke Lapas," ujar Djamin.
(fat/fat)











































