Dari fakta selama persidangan, tindakan Rosi dinilai telah memenuhi semua unsur dalam pasal 338 KUHP. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) yang menuntut terdakwa dihukum 15 tahun kurungan.
"Hal memberatkan terdakwa selama persidangan, di antaranya tindakan terdakwa telah meresahkan masyarakat karena tidak berprikemanusiaan. Selain itu, terdakwa juga berbelit-belit memberikan keterangan. Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya," tegas Ketua Majelis Hakim Dewi Iswani
Majelis hakim juga memutuskan semua alasan terdakwa yang mengklaim seluruh keterangan dalam BAP hasil rekayasa dirinya karena trauma dengan tindak kekerasan oknum polisi, tidak bisa dibuktikan secara sah. Terdakwa tidak bisa menghadirkan saksi-saksi meski majelis hakim sudah memberi waktu.
Mendapat vonis 15 tahun penjara tersebut, Rosi melalui penasehat hukumnya, Supriyono menyatakan keberatan. Supriyono akan melakukan haknya dengan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim. Di antaranya, karena fakta di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, kecuali dokter, itu sama dengan keterangan terdakwa yang waktu itu masih berstatus tersangka.
"Padahal, di persidangan keterangan terdakwa itu sudah dinyatakan ditolak atau dicabut semua. Dalam kitab undang-undang hukum acara pidana semua keterangan yang dianggap benar adalah yang di persidangan. Makanya kami akan mengajukan banding," ujar Supriyono.
Mendengar penasehat hukum terdakwa akan banding, JPU Asih SH juga mengatakan hal yang sama. Pantauan detikSurabaya.com di PN Situbondo, vonis 15 tahun penjara itu nyaris membuat antar pengunjung sidang terlibat bentrok. Kedua kubu sempat
bersitegang di luar ruang sidang setelah persidangan dinyatakan selesai dan ditutup.
Pengunjung yang berasal dari keluarga dan kerabat korban Azizatul Sakdiyah, asal Desa Tegal Ampel Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso, hampir saja menyerang massa yang diduga dari pendukung penasehat hukum terdakwa.
Mereka geram karena saat merayakan vonis 15 tahun bagi terdakwa, sejumlah massa lain justru berjoget-joget sambil mengolok-olok keluarga korban. Beruntung, polisiyang dikerahkan dan menjaga ketat PN Situbondo berhasil melerai massa kedua kubu hingga tidak berlanjut jadi bentrok fisik.
"Kami atas nama keluarga korban menyampaikan terima kasih kepada jaksa dan majelis hakim. Kami tentu puas dengan vonis 15 tahun penjara itu, karena sudah maksimal dan sesuai tuntutan jaksa. Perkara dari pihak terdakwa mau banding, itu hak mereka. Silahkan saja," ujar Amir Hamzah, Kepala Desa Tegal Jati, yang ikut hadir di PN Situbondo.
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi STKIP PGRI Situbondo dinyatakan hilang dan ditemukan dalam keadaan tak bernyawa. Mayat Azizatul Sakdiyah (22) tergeletak tanpa identitas di sebuah warung dekat pantai tepi jalur pantura Situbondo Dusun Gundil Desa Klatakan Kecamatan Kendit, awal Agustus 2012 lalu.
Identitas korban baru terkuak, setelah keluarganya mengecek foto korban dan semua pakaian dan barang bawaan korban yang diamankan polisi dari lokasi ejadian.
(fat/fat)











































