Tergiur Penggandaan Uang 10 Kali Lipat, Pegawai Asuransi Malah Dirampok

Tergiur Penggandaan Uang 10 Kali Lipat, Pegawai Asuransi Malah Dirampok

Suparno - detikNews
Senin, 18 Mar 2013 12:40 WIB
Sidoarjo - Seorang pegawai salah satu perusahaan asuransi di Sidoarjo terpincut janji manis rekan kerjanya, yang bisa menggandakan uang. Bukannya mendapat uang berlimpah, korban Tutik K ini malah dipukul dan uang serta mobil Toyota Corollanya dibawa tersangka, Sudiyono alias Handik yang juga rekan se-kantor.

"Tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan dengan modus bisa menggandakan uang hingga 10 kali lipat. Pelaku kehabisan akal, akhirnya mencederai korban di kawasan jalan tol Porong-Sidoarjo," ujar Kapolres Sidoarjo AKBP Marzuki kepada wartawan di mapolres, Jl Kombes Pol M Duryat, Sidoarjo, Senin (18/3/2013).

Tersangka Sudiyono alias Handik (38) warga Mojokerto ini rekan kerja korban, Tutik K (44) warga Perumahan Permata Megah Asri Blok E/12 A Sidokepung, Buduran, Sidoarjo.

Keduanya sering berbincang-bincang membahas masalah penggandaan uang. Dengan janji manisnya dan panda bersilat lidah, tersangka menawarkan ke korban, bisa menggandakan uang hingga 10 kali lipat.

Tawaran itu cukup menggiurkan korban dan mengiyakan. Pada 27 November 2012 sekitar pukul 10.00 wib, korban menyetorkan uang sebesar Rp 44 juta. Kemudian pada 11 Januari 2013, korban menyetorkan lagi sebesar Rp 20 juta.

Waktu terus berjalan, namun korban belum menerima penggandaan uang yang nilainya Rp 640 juta. Saat ditagih melalui telepon, tersangka terus mengelak dan hanya menjanjikan saja.

Untuk menanyakan kepastian hasil penggandaan uangnya, korban mengendarai mobil toyota Corolla warna metalik abu-abu nopol W 1860 PZ mendatangi rumah kontrakan tersangka di kawasan Perumahan Sarinadi Kota Sidoarjo, 22 Februari 2013. Saat di rumah tersangka, korban malah diajak keliling Sidoarjo dengan menumpang mobil korban.

Tersangka berdalih, keliling kota dengan mengendari mobil sebagai ritual untuk mendapatkan hasil penggandaan uang berkali lipat. Rute 'ritual' itu mulai dari rumah kontrakan dan berputar-putar di sekitar Kota Sidoarjo. Kemudian masuk ke tol dari Sidoarjo ke arah Porong. Terus masuk ke Jalan Arteri Porong dan balik lagi masuk ke tolo arah Sidoarjo.

Karena korban terus mendesak dan selalu menagih uang yang dijanjikan, tersangka akhirnya meminggirkan mobil korban yang ditumpangi di pinggir jalan tol Porong-Sidoarjo. Karena sudah kehabisan akal mengelak, tersangka menyuruh korban berperan sebagai sopir sebagai lanjutan ritual.

Ternyat, saat lengah, bagian kepala korban dipukul dengan sebongkah batu. Korban juga diikat dan digeletakkan di pinggir tol. Tahu korban sudah tak melakukan perlawanan lagi, tersangka membawa kabur mobil korban.

Rupanya korban masih selamat dan berhasil meloloskan diri. Selang beberapa hari kemudian, korban melaporkan kejadian yang dialami ke Mapolres Sidoarjo, Pada 26 Februari 2013.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap pelaku di kawasan Gondang, Mojokerto, 15 Maret 2013. Saat ditangkap, tersangka tidak bisa mengelak dan langsung dibawa ke Mapolres Sidoarjo.

Dari tangan tersangka, barang bukti yang diamankan polisi uang tunai Rp 500 ribu. 7 Unit kartu ATM milik korban. 2 Paspor milik korban dan suaminya. 8 Buku tabungan dan 1 unit laptop warna merah. Sedangkan uang tunai yang disetorkan korban total senilai Rp 64 juta, sebagian digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya serta tambahan membeli mobil Avanza warna merah nopol N 1841 PR (yang juga disita polisi).

"Tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP," jelasnya sambil menambahkan, ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(roi/fat)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini