Dua sopir truk tangki bernopol L 8389 UB dan N 8681 UA berinisial I dan Y, warga Surabaya juga diamankan. Keduanya masih menjalani pemeriksaan di Unit I Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan.
"Selain kedua sopir, petugas juga mengamankan seorang pembeli berinisial K warga Gempol," kata Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Supriyono, Jumat (15/3/2013).
Modus pencurian premium dari tangki yang dilakukan sopir dengan cara berhenti di suatu tempat yang dianggap aman. Setelah itu datang seorang pembeli yang membawa jirigen. Para pelaku kemudian mengalirkan premium dari tangki ke jirigen.
"Saat beaksi itulah petugas dari Sabhara langsung menyergap. Kemudian dilimpahkan pada kami untuk penyelidikan," imbuh Supriyono.
Belum diketahui berapa kali kedua sopir ini mencuri premium dari truk tangki. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan.
"Masih diperiksa, baru dilimpahkan ke kita. Yang pasti kedua truk dari surabaya akan ke SPBU di Malang," tandas Kanit I Reskrim, Iptu Nanang Sugiyono.
Dari penangkapan itu, polisi menyita dua jirigen 20 liter berisi penuh. Kedua sopir dijerat pasal 362 KUHP dan/atau 480 KUHP, tentang pencurian dan/atau persekongkolan jahat.
(fat/fat)











































