Kali ini korbannya seorang siswi SMP berusia 14 tahun di wilayah Ponorogo. Sedangkan pelaku ISW (28) warga Desa Pagerlor, Kecamatan Sudimoro, Pacitan.
Tindakan tak senonoh itu berawal dari perkenalan korban dengan pelaku melalui HP. Seiring waktu, intensitas komunikasi di antara 2 makhluk semakin intim hingga mereka pun sepakat bertemu.
Tak cukup sekali, pertemuan kedua sejoli berlangsung hingga berulang-ulang. Bahkan sekitar sepekan lalu, pertemuan berujung tindakan yang hanya laik dilakukan suami isteri.
"Minggu lalu saya jemput dia (korban) ke Ponorogo lalu saya ajak ke rumah saya," tutur ISW kepada penyidik Polres Pacitan, Rabu (13/3/2013).
Rupanya, selama di perjalanan niat busuk ISW terus merecoki pikirannya. Lantaran itu, dirinya langsung mengarahkan laju Yamaha Jupiter AE 4926 XL menuju Sudimoro.
Di rumah yang hanya dihuni pelaku dan neneknya, kedua makhluk berlainan jenis bebas memadu kasih. Mereka pun makin leluasa hingga berhubungan badan lantaran sang nenek saat itu sedang bepergian.
"Waktu itu, rumah sedang sepi," kata pelaku tertunduk malu.
Usai melampiaskan nafsu, ISW mengantar korban pulang ke Ponorogo. Inilah awal muasal perbuatan bejat keduanya terbongkar. Orang tua korban naik pitam karena kepergian korban bersama pelaku tanpa seizin mereka.
Kemarahan keluarga kian memuncak setelah mendengar pengakuan korban jika keduanya sudah melakukan tindakan terlarang. Tak terima, keluarga korban lantas melapor ke Mapolsek Siman, Ponorogo.
"Namun karena TKP-nya di wilayah hukum Polres Pacitan, proses hukumnya dilakukan di sini (Pacitan)," terang AKP Wahyu Satriyo Widodo, Kasubbag Humas Polres Pacitan kepada wartawan.
Kini, ISW yang sehari-hari bekerja sebagai tukang batu hanya bisa menyesali perbuatannya. Selama proses hukum ia ditahan di mapolres. Pelaku disangka melanggar UU 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(fat/fat)










































