Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan yang hadir dalam pemusnahan barang bukti ini mengungkapkan, ratusan ekor hewan yang dilindungi ini rencananya akan diselundupkan ke Hongkong melalui Bandara Internasional Juanda pada 1 Desember 2012 lalu namun digagalkan oleh BBKSDA Jatim.
Menurutnya, cara penyelundupan dilakukan oleh Rosyid dengan cara mencapur ratusan trenggiling dengan belut. "Sekarang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk proses persidangan," katanya kepada wartawan, Rabu (13/3/2013).
Dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB), lanjut Zulkifli, petugas melakukan pengecekan sesuai dengan PEB. Saat diperiksa, petugas memang menemukan komoditi belut sebanyak 60 box.
Namun, 30 box diantaranya berisi daging trenggiling dalam keadaan mati atau daging beku tanpa sisik. "30 box berisikan daging trenggiling," terang Zulkifli.
Dari penyelundupan dilakukan Rosyid, meneyebabkan negara dirugikan hingga miliar rupiah. "Daging trenggiling 1 kilogram dihargai 112 US dollar. Untuk sisiknya dihargai 400 US dollar/kg. Kalau itu semuanya dijual ke luar negeri, nilai totalnya diperkirakan mencapai 1,6 miliar rupiah," tandasnya.
(ze/ze)











































