PN Sidoarjo akan Eksekusi Batu Perak di Bea Cukai Juanda

PN Sidoarjo akan Eksekusi Batu Perak di Bea Cukai Juanda

Bruriy Susanto - detikNews
Kamis, 07 Mar 2013 19:38 WIB
Sidoarjo - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Juanda (KPPBCJ) minggu depan tepatnya 18 Maret menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Mereka menggelar sidang eksekusi barang berupa batu perak yang dicegah oleh bea cukai Juanda pada 2005 lalu.

Panitera Sekretaris PN Sidoarjo Bukaeri mengatakan, barang batu perak seberat 1,269 kg dikirim lewat Bandara Juanda dari Singapura atas nama Manfred Werner Korman, sekitar bulan Mei 2005. Rencananya dari Bandara Juanda akan dikirim ke Jember. Namun, pengiriman itu dinilai Bea Cukai Juanda bermasalah.

Sebab belum dilengkapi dokumen penting. Pemilik utama, lalu memberi kuasa terhadap Sri Ratnawati Handayani untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi (PT) hingga Mahkamah Agung (MA). Gugatan pun menang.

"Si pemilik kuasa (Sri Ratnawati Handayani) dikemudian mengajukan daftar gugatan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 28 Februari 2009 terhadap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Juanda (KPPBCJ)," kata Panitera Sekretaris PN Sidoarjo Bukaeri, kepada wartawan, Kamis (7/3/2013).

"Sesuai dengan putusan PN Sidoarjo, PT dan dikuatkan MA tanggal 10 Mei 2011 no 2475 k/Pdt/2010 maka 18 Maret nanti akan melakukan eksekusi pada tergugat bea cukai," ujar dia.

Eksekusi tersebut, lanjut Bukaeri, sesuai dengan hasil putusan adalah KPPBCJ harus melaksanakan re-ekspor terhadap batu perak yang dicegah selama 8 tahun.

"Dalam kurun 8 tahun bea cukai juga membayar ganti rugi Rp 3,5 miliar. Maka dari itu kita akan tetap mengeksekusi. Karena, keputusan MA itu harus dilaksanakan. Bea cukai harus patuh dengan hukum," tegasnya.

Secara terpisah Humas PN Sidoarjo Adi Dahrowi mengatakan, jika nantinya sebelum eksekusi dilakukan pihak tergugat sudah melaksanakan kewajibannya, eksekusi tidak akan dilakukan.

"Pihak bea cukai sebagai tergugat sudah kami kirimi surat mengenai pelaksanakan eksekusi," kata Adi Dahrowi.

Sementara Sri Ratnawati Handayani saat ditemui di Pengadilan Negeri Sidoarjo, berharap tidak ada penundaan eksekusi. Sebab bila ditunda maka peraknya tidak bisa dilakukan re eksport kembali selama 8 tahun.

"Kita sudah rugi. Saya minta bea cukai juga harus membayar ganti rugi Rp 3,5 miliar sesuai putusan," ucap Sri Ratnawati Handayani singkat.

Sementara Kepala KPPBCJ Iwan Hermawan saat dikonfirmasi melalui ponselnya tidak diangkat, termasuk di SMS juga belum ada balasan.

(fat/fat)
Berita Terkait