"Ya namanya janji kan ada dua," kata Soekarwo kepada wartawan usai menjadi salah satu pembicara di acara Sarasehan dalam rangka HUT ke 67 PWI dan Peringatan HPN 2013 Tingkat Jawa Timur di Hotel Mercure Surabaya, Kamis (7/3/2013).
Gubernur yang biasa disapa Pakde Karwo ini menerangkan, pertama adalah janji harus ditepati. Kedua, teknis menepati janji juga dibicarakan.
"Misalnya, akan membayar dan menyampaikan bahwa, uangnya sudah siap di bank dan tinggal dicairkan. Ini loh rekeningnya dan meminta bank untuk diblokir, dana di rekening itu hanya khusus digunakan selain ini (pembayaran sisa ganti rugi)," terangnya.
Ia menambahkan, pemerintah provinsi tetap memfasilitasi pembayaran sisa ganti rugi ke korban lapindo.
"Jika ingin berbuat baik kepada masyarakat, harus kongkrit," jelasnya.
SDiberitakan sebelumnya, PT Minarak Lapindo Jaya berjanji melunasi ganti rugi tanah korban lumpur Sidoarjo Rp 786 miliar mulai akhir Maret 2013. Komitmen tersebut disampaikan pada pertemuan Dewan Pengarah Badan Penanganan Lumpur Sidoarjo (BPLS) yang dipimpin Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto hari ini.
"Memang benar dua bulan terakhir, keluarga (Bakrie) mengalami kesulitan likuiditas, namun akhir Maret kita mulai lakukan (pembayaran) dan kita harus selesai pada Mei," ucap Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darusallam Tabusalla dikutip dari situs Kementerian PU, Rabu (6/3/2013).
(bdh/bdh)











































