Polisi Situbondo Gagalkan Penjualan 2 Ton Solar Ilegal

Polisi Situbondo Gagalkan Penjualan 2 Ton Solar Ilegal

Ghazali Dasuqi - detikNews
Rabu, 06 Mar 2013 14:39 WIB
Situbondo - Upaya penjualan BBM jenis solar sebanyak 2 ton secara ilegal di Situbondo digagalkan polisi. Solar bersubsidi itu dibeli dari SPBU dipergoki petugas saat akan dipasok ke KM Gajah Satria di Pelabuhan Panarukan.

Polisi mengamankan 89 jerigen berisi 2 ton solar, 26 jerigen kosong, dan sebuah sepeda motor gerobak. Selain itu, penjual solar ilegal bernama Ferdi (36), warga Kecamatan Situbondo dan calon pembelinya, Bambang, warga Flores yang tak lain nakhoda KM Gajah Satria, juga ikut diamankan ke Mapolres Situbondo.

"Keduanya masih diperiksa penyidik Satreskrim. Jika sudah terjadi transaksi, tentu keduanya bisa dijadikan tersangka. Tapi sejauh ini pengakuannya belum sempat terjadi transaksi, jadi calon tersangkanya satu yakni si penjual. Tapi kami masih mendalami, termasuk akan memintai keterangan para ABK kapal," kata AKP Wahyudi di Mapolres, Rabu (6/3/2013).

Menurut Kasubbag Humas Polres Situbondo, solar bersubsidi sebanyak 2 ton itu dibeli Ferdi dari sebuah SPBU di Situbondo seharga Rp 4.500 per liter. Berikutnya, solar tersebut akan dipasok ke KM Gajah Satria dengan harga Rp 4.700 per liter. Padahal, untuk jenis kapal motor niaga seperti KM Gajah Satria yang bertujuan Flores itu dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Sesuai ketentuan KM Gajah Satria tersebut harusnya menggunakan BBM non subsidi.

Aksi nakal penjual solar itu dipergoki petugas Satuan Sabhara yang sedang berpatroli, sekitar puikul 03.00 dini hari tadi. Petugas curiga dengan sepeda motor gerobak Kaisar P-8802-QW yang dikemudikan Ferdi. Sebab, terlihat mondar-mandir dari SPBU Kembangsambi Kecamatan Bungatan ke dermaga pelabuhan Panarukan. Setelah dikuntit ternyata dia memasok solar bersubsidi itu ke KM Gajah Satria. Tahu begitu petugas langsung mencegatnya dan mengamankan 2 ton solar bersama penjual dan calon pembelinya.

"Sebelumnya saya biasa menjual solar ke perahu nelayan. Baru sekarang ini saya menjual ke kapal motor besar. Itu pun setelah ada permintaan dari nahkoda, karena untuk perjalanan ke Flores bahan bakarnya kurang 2 ton. Sebelum itu saya juga sudah memberitahu petugas pelabuhan dan Polsek Panarukan. Jadi, saya tidak semata mengejar hasil, tapi juga niat membantu," ujar Ferdi kepada penyidik.

Apapun alasan Ferdi menjual BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak tetap tidak bisa dibenarkan. Sebab dia dianggap telah menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi pemerintah, atau mengangkut dan niaga BBM tanpa ijin. Perbuatan tersebut dianggap melanggar pasal 55 sub 53 huruf b dan d UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

"Jadi, jelas ada sanksi hukumnya. Makanya sekarang masih didalami, termasuk dengan memintai keterangan saksi-saksi. Selain ABK dan saksi lain, pemilik SBPU juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Masak pembelian solar dalam jumlah besar tidak ditanyakan kegunaannya untuk apa," timpal Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP H Sunarto.

(fat/fat)
Berita Terkait