LKS Agama Islam Sesat di Mojokerto Dicabut dan Diganti

LKS Agama Islam Sesat di Mojokerto Dicabut dan Diganti

Tamam Mubarrok - detikNews
Rabu, 06 Mar 2013 12:05 WIB
LKS Agama Islam Sesat di Mojokerto Dicabut dan Diganti
Mojokerto - Ribuan Lembar Kerja Siswa (LKS) Agama Islam SMP kelas IX yang dianggap menyesatkan, dicabut Dinas Pendidikan Kota Mojokerto. Selain dicabut, dinas juga mengganti LKS baru yang telah direvisi.

Ribuan LKS itu dicabut salah satunya di SMP 4 Kota Mojokerto. Para siswa yang mengikuti kegiatan belajar, diarahkan untuk mengumpulkan LKS. Selain itu, Tim Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) juga meluruskan materi yang keliru itu.

Tak hanya mencabut LKS yang dianggap menyesatkan ini, pihak Dinas Pendidikan Kota Mojokerto juga menggantinya secara langsung dengan LKS yang telah direvisi.

"Anak-anak, ini kita ganti yang sudah direvisi," kata salah seorang tim MGMP di depan kelas, Rabu (6/3/2013).

LKS yang telah memuat materi bahwa salat jumat dan jenazah tak wajib dilakukan umat Islam ini telah direvisi. LKS yang telah direvisi itu kini telah menghilangkan poin-poin mengenai hukum dua salat wajib tersebut.

Ketua tim penyusun LKS, Imron Yahya mengatakan, pihaknya mengakui jika penyusunan LKS itu memang kurang jeli dan cermat. Untuk itu, pihaknya berjanji ke depannya tak ada kesalahan penyusunan LKS.

"Kita memang kurang jeli menyusun LKS itu. Ke depannya semoga tak ada kesalahan," katanya kepada wartawan di sela-sela penarikan LKS tersebut di SMP 4.

Sementara salah satu siswi kelas IX SMP 4, Kirana (15) mengatakan, LKS tersebut awalnya memang sangat membingungkan. Bahkan, sempat menuai banyak perbedaan pemahaman. Hal ini membuat guru harus meluruskan kembali.

"Awalnya membingungkan dan kita sering berdebat soal hukum salat itu dengan kawan-kawan," kata Kirana.

Sebelumnya, Lembar kerja siswa (LKS) di Kota Mojokerto kembali menjadi sorotan. Belum lama beredar LKS bergambar Miyabi, kali ini menimpa LKS Agama Islam tingkat SMP terdapat materi keagamaan yang dianggap tidak sesuai dengan fiqih.

Materi tak sesuai itu terdapat dalam Bab 5 mengenai salat sunah pada halaman 47. Mulai definisi dan sebagainya, LKS ini menerangkan secara gamblang. Namun, LKS yang tidak diketahui penerbitnya itu dianggap tak sesuai dalam ajaran fiqih.

(fat/fat)
Berita Terkait