"Saya benar-benar bukan pelaku pembunuhan Azizatul Sakdiyah dan saya siap disumpah pocong. Karena itu saya memohon tuntutan 15 tahun penjara oleh JPU agar ditinjau lagi," kata Rosi saat membacakan pembelaannya yang dituangkan dalam sebuah sebuah buku tulis.
Pantauan detikSurabaya.com, mendengar pembelaan terdakwa itu kerabat korban yang rutin memenuhi ruang sidang pun mulai riuh. Namun, majelis hakim yang dipimpin Dewi Iswani berhasil menenangkan. Meski begitu, keluarga korban tetap tak bisa menahan emosinya setelah mendengar pembelaan yang dibacakan penasehat hukum terdakwa, Supriyono. Bahkan, kericuhan tak bisa dihindari begitu majelis hakim menutup persidangan.
Di dalam ruang sidang, sejumlah keluarga korban lantang mencaci maki Supriyono. Tak puas hanya dengan mencemooh, sebagian juga berusaha mengejar Supriyono hingga keluar dari ruang persidangan. Beruntung aparat kepolisian sigap mengamankan pengacara asal Kecamatan Panarukan Situbondo itu. Kerabat korban yang emosi langsung dihalau menuju area parkir PN Situbondo.
"Pengacara apa itu kok membela pembunuh, malah dibilang bukan pembunuh. Ayo ke sini kalau ingin tahu rasanya dibunuh," teriak seorang wanita paroh baya.
Dalam pembelaannya, Supriyono menegaskan bahwa fakta selama persidangan tidak ada yang menguatkan jika kliennya adalah pembunuh Azizatul Sakdiyah. Beberapa saksi yang dihadirkan JPU juga tidak mengetahui terjadinya peristiwa pembunuhan tersebut. Para saksi hanya tahu korban sudah menjadi mayat di sebuah warung tepi jalan raya Dusun Gundil, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit. Karena itu, Supriyono meminta agar majelis hakim benar-benar mengedepankan kebenaran dalam mengambil keputusan demi tegaknya keadilan.
"Pembelaan itu kami beri judul 'Meskipun Hukum Buta Tapi Keadilan Tetap Dapat Melihat Dalam Gelap'. Intinya kami hanya menyampaikan fakta sebenarnya, agar majelis hakim dapat mengambil keputusan yang murni demi tegaknya keadilan. Persoalan nanti majelis hakim mau memberi putusan bagaimana, itu kewenangan majelis hakim," tanda Supriyono usai sidang.
Usai mendengarkan pembelaan yang dibacakan terdakwa dan penasehat hukumnya, sidang kasus pembunuhan Azizatul Sakdiyah kembali ditunda. Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkannya Jumat (1/3/2013) besok, dengan agenda tanggapan JPU atas pembelaan terdakwa dan penasehat hukumnya.
"Kalau JPU tidak siap, maka konsekuensinya sidang besok akan langsung masuk pada sidang putusan," tutur Ketua Majelis Hakim Dewi Iswani sebelum menutup persidangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi STKIP PGRI Situbondo dinyatakan hilang dan ditemukan dalam keadaan tak bernyawa. Mayat Azizatul Sakdiyah (22) tergeletak tanpa identitas di sebuah warung dekat pantai tepi jalur Pantura Situbondo, awal Agustus 2012 lalu. Sejumlah barang bawaan korban diduga raib, antara lain sepeda motor Suzuki Smash, dua buah HP dan sejumlah uang tunai.
Identitas korban baru terkuak, setelah keluarganya mengecek foto korban dan semua pakaian dan barang bawaan korban yang diamankan polisi dari lokasi kejadian. Sebab, jenazah korban sendiri sudah dikubur seminggu setelah ditemukan, karena tidak ada warga yang mengenali.
(bdh/bdh)











































