Eks Kades Belung Gugat Bupati Malang Lebih Rp 1 Miliar

Eks Kades Belung Gugat Bupati Malang Lebih Rp 1 Miliar

M. Aminuddin - detikNews
Rabu, 20 Feb 2013 15:45 WIB
Malang - Bupati Malang Rendra Kresna tersandung perkara hukum. Seorang eks Kepala Desa (Kades) menggugat bupati yang diusung Partai Golkar, senilai Rp 1 miliar lebih.

Adalah M. Ridwan Sudono mantan Kades Belung Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang, melayangkan gugatan perdata kepada Rendra di Pengadilan Negeri Kepanjen.

Dalam gugatan bernomor 134/Pdt.G/2012/PN Kepanjen tersebut, Ridwan memperkarakan orang nomor satu di Kabupaten Malang telah melakukan perbuatan melawan hukum Pasal 1365 hukum perdata.

"Kita menggugat Bupati Malang atas perbuatan melawan hukum. Dengan tidak membayar hak klien saya selama 2 tahun 8 bulan," tegas Sumardhan kuasa hukum Ridwan berbincang dengan detiksurabaya.com, Rabu (20/2/2013).

Menurut Sumardhan, tergugat tidak melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2006 yang mengatur sistem pemerintahan desa.

Di Pasal 5, lanjut dia, diatur kepala desa ataupun perangkat desa diberhentikan sementara tetap menerima hak, yakni penghasilan sebesar 100 persen, selama pemberhentian sementara berjalanan.

"Namun, Perda itu tak dijalankan ketika klien saya diberhentikan sementara. Kami sudah empat kali mengirimkan surat untuk menagih hak, tapi tidak diperhatikan. Makanya kami memutuskan untuk melayangkan gugatan," bebernya.

Sumardhan merinci, selama 2 Tahun 8 bulan, hak berupa penghasilan semestinya diterima kliennya sebesar Rp 38 juta lebih, terhitung hak setiap bulan yang diterima sebesar Rp 1,2 juta.

"Itu kerugian materiil. Untuk imateriil kami menggugat sebesar Rp 1 miliar," sebut Sumardhan.

Ditanya hingga terjadi pemberhentian sementara pada kliennya? Sumardhan mengungkapkan, pada pertengahan 2009 lalu kliennya disangka menggelapkan Anggaran Dana Desa (ADD). Namun, dalam proses persidangan hingga Mahkamah Agung memutuskan bahwa sangkaan itu tak terbukti.

"Jadi klien kami tak terbukti, saat kembali menjabat, ternyata haknya tak diberikan," sambung Sumardhan.

Pihaknya sangat menyayangkan, jaksa penuntut umum juga menjadi kuasa hukum negara menilai perkara ini tidak semestinya dilayangkan ke PN Kepanjen. Namun, seharusnya dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Katanya itu ranah PTUN, karena itu kasus ini jadi molor," tandasnya.

Sumardhan berencana mengajukan saksi ahli dalam perkara ini, dengan menghadirkan wakil rakyat sebagai bagian yang melahirkan produk hukum berupa perda tersebut.

"Rencananya saksi ahli kita hadirkan juga. Yakni anggota dewan dan akademisi," jelasnya.

(fat/fat)
Berita Terkait